Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Warga Kota (Fakta) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka bermaksud melaporkan indikasi korupsi dalam proyek pengadaan 656 bus Transjakarta tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, pihaknya menemukan beberapa keganjilan dalam pengadaan itu. Pertama, bus Transjakarta yang didatangkan seperti terlihat bekas dan banyak karat, tidak adanya serah terima barang, pemenang cenderung mengarah hanya ke satu pabrikan, serta spesifikasi tabung BBG yang tidak sesuai rekomendasi BPPT.
"Dari 4 hal tersebut, kami menemukan adanya indikasi `permainan`," ujar Azas Tigor Nainggolan di Gedung KPK, Senin (24/2/2014).
Tak hanya itu, indikasi penyimpangan yang dimaksud Azas juga terjadi antara PT San Abadi selaku Agen Pemenang Merek (APM) bus Ankai di Indonesia dengan Pejabat Pembuat Komitmen di Dishub DKI. Dishub DKI saat itu sendiri masih dikepalai oleh Udar Pristono yang oleh Gubernur DKI, Joko Widodo sudah dilengserkan belum lama ini.
Dan indikasi itu kian menguat dari adanya laporan bahwa ada dugaan campur tangan mantan karyawan PT Mekar Jaya Abadi (New Armada), perusahaan Karoseri bus dalam pengadaan 656 bus Transjakarta tahun 2013 itu. Mantan karyawan New Armada tersebut sempat menjadi terpidana kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2004 silam.
"Di kasus 2004 itu ada 3 orang yang dipidana. 1 dari New Armada dan 2 orang dari Dishub DKI," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Azas, pihaknya menyerahkan kepada KPK guna mengusut sampai tuntas laporan ini. Sebab kasus ini diduga merugikan negara sampai Rp 3,8 miliar. (Gen/Ein)
Baca Juga:
Menurut Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, pihaknya menemukan beberapa keganjilan dalam pengadaan itu. Pertama, bus Transjakarta yang didatangkan seperti terlihat bekas dan banyak karat, tidak adanya serah terima barang, pemenang cenderung mengarah hanya ke satu pabrikan, serta spesifikasi tabung BBG yang tidak sesuai rekomendasi BPPT.
"Dari 4 hal tersebut, kami menemukan adanya indikasi `permainan`," ujar Azas Tigor Nainggolan di Gedung KPK, Senin (24/2/2014).
Tak hanya itu, indikasi penyimpangan yang dimaksud Azas juga terjadi antara PT San Abadi selaku Agen Pemenang Merek (APM) bus Ankai di Indonesia dengan Pejabat Pembuat Komitmen di Dishub DKI. Dishub DKI saat itu sendiri masih dikepalai oleh Udar Pristono yang oleh Gubernur DKI, Joko Widodo sudah dilengserkan belum lama ini.
Dan indikasi itu kian menguat dari adanya laporan bahwa ada dugaan campur tangan mantan karyawan PT Mekar Jaya Abadi (New Armada), perusahaan Karoseri bus dalam pengadaan 656 bus Transjakarta tahun 2013 itu. Mantan karyawan New Armada tersebut sempat menjadi terpidana kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2004 silam.
"Di kasus 2004 itu ada 3 orang yang dipidana. 1 dari New Armada dan 2 orang dari Dishub DKI," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Azas, pihaknya menyerahkan kepada KPK guna mengusut sampai tuntas laporan ini. Sebab kasus ini diduga merugikan negara sampai Rp 3,8 miliar. (Gen/Ein)
Baca Juga:
Hindari Bus Baru Karatan, Ahok Larang Kadishub Terlibat Proyek
Bus Transjakarta Karatan, Menperin: Produk Lokal Tak Separah Itu
Bus Transjakarta Baru Karatan, Bos Pemasok Rajin ke Lapangan
Advertisement