Keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disebut-sebut memiliki 2 pulau di Banten, yakni Pulau Popole dan Pulau Liwungan. Keluarga Atut bahkan dikabarkan sempat ingin membangun resort di pulau itu.
"Tahun 1992 Pulau Popole pernah dibangun untuk resort (oleh keluarga Atut). Tapi, akibat krismon (krisis moneter) 1997 proyek nggak berlanjut. Sedangkan Pulau Liwungan belum pernah dipelihara," kata juru bicara Keluarga Atut, Ahmad Jazuli, di RS Polri, Senin (24/2/2014).
Jazuli mengatakan, niat pembangunan resort itu muncul setelah ayahanda Atut, Tubagus Chasan Sochib, mendapat izin Hak Guna Pakai kedua pulau itu pada 1990.
"Izin itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Jadi, itu dimungkinkan. Jangankan pribumi, pihak asing saja bisa yang berbadan hukum dimungkinkan. Ada lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996, baik badan hukum dan perorangan bisa mendapatkan izin itu," imbuhnya.
Jazuli menjelaskan, aturan lain tentang pengelolaan pesisir dan pulau kecil tertuang pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 23 sampai 27 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. "Izin pakai pulau itu seperti Pulau Umang, Pandegelang yang sekarang dikelola swasta," ucapnya.
Dia menegaskan, mustahil bagi keluarga Atut memiliki pulau di Indonesia. Sebab pulau, laut, pantai, dan danau merupakan milik negara. "Jadi tuduhan itu tidak benar," tegasnya. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa pengelolaan dipegang perusahaan keluarga Atut.
"Kalau struktur di perusahaan bisa diubah. Direkturnya yang sebelumnya dipegang ayahnya bisa diubah. Tapi, saya tidak tahu detailnya karena ayahnya sudah meninggal pada 2011 lalu. Saya belum lihat dokumennya seperti apa," tandas Jazuli. (Riz/Yus)
Baca juga :
Keluarga Ratu Atut Klaim Punya Izin Kelola 2 Pulau di Pandeglang
KPK Rogoh Rp 300 Juta Rawat Barang Sitaan, Terbanyak untuk Wawan
Rano Karno Mengaku Tak Tahu Soal 2 Pulau Milik Atut
"Tahun 1992 Pulau Popole pernah dibangun untuk resort (oleh keluarga Atut). Tapi, akibat krismon (krisis moneter) 1997 proyek nggak berlanjut. Sedangkan Pulau Liwungan belum pernah dipelihara," kata juru bicara Keluarga Atut, Ahmad Jazuli, di RS Polri, Senin (24/2/2014).
Jazuli mengatakan, niat pembangunan resort itu muncul setelah ayahanda Atut, Tubagus Chasan Sochib, mendapat izin Hak Guna Pakai kedua pulau itu pada 1990.
"Izin itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Jadi, itu dimungkinkan. Jangankan pribumi, pihak asing saja bisa yang berbadan hukum dimungkinkan. Ada lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996, baik badan hukum dan perorangan bisa mendapatkan izin itu," imbuhnya.
Jazuli menjelaskan, aturan lain tentang pengelolaan pesisir dan pulau kecil tertuang pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 23 sampai 27 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. "Izin pakai pulau itu seperti Pulau Umang, Pandegelang yang sekarang dikelola swasta," ucapnya.
Dia menegaskan, mustahil bagi keluarga Atut memiliki pulau di Indonesia. Sebab pulau, laut, pantai, dan danau merupakan milik negara. "Jadi tuduhan itu tidak benar," tegasnya. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa pengelolaan dipegang perusahaan keluarga Atut.
"Kalau struktur di perusahaan bisa diubah. Direkturnya yang sebelumnya dipegang ayahnya bisa diubah. Tapi, saya tidak tahu detailnya karena ayahnya sudah meninggal pada 2011 lalu. Saya belum lihat dokumennya seperti apa," tandas Jazuli. (Riz/Yus)
Baca juga :
Keluarga Ratu Atut Klaim Punya Izin Kelola 2 Pulau di Pandeglang
KPK Rogoh Rp 300 Juta Rawat Barang Sitaan, Terbanyak untuk Wawan
Rano Karno Mengaku Tak Tahu Soal 2 Pulau Milik Atut