Sukses

Susi Tur Juga Didakwa Suap Akil untuk Pilkada Lampung Selatan

Jaksa mendakwa Susi Tur menjadi perantara 2 sengketa Pilkada yang melibatkan Akil. Yaitu Pilkada Lebak dan Lampung Selatan.

Advokat Susi Tur Andayani menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Dalam dakwaan, Susi disebutkan bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menerima uang sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Bahkan disebutkan juga, Susi menerima Rp 500 juta untuk pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada 2013. Dalam dakwaan disebutkan, uang Rp 1 miliar itu diberikan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Wawan, selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) dan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten memberikan uang itu untuk memengaruhi penanganan sengketa Pilkada Lebak yang diserahkan kepada Susi. Susi kemudian diduga menyuap Akil untuk mengabulkan sengketa pilkada itu.

"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa Edy.

Akil, diketahui awalnya meminta uang Rp 3 miliar kepada Wawan, Atut, dan Amir Hamzah (Bupati Lebak) melalui Susi jika perkaranya ingin dikabulkan MK. Namun belakangan, Susi sebagai perantara dari Wawan dan Atut baru menyerahkan ke Akil Rp 1 miliar.

"Terdakwa Susi Tur Andayani patut diduga mengetahui pemberian uang itu supaya MK mengabulkan permohonan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan membatalkan kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi," kata Jaksa Avni Carolina menambahkan.

Sementara dalam dakwaan dugaan sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Akil. Uang itu berasal dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto, Termohon dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan 2013.

Kemenangan Rycko-Eki dalam Pilkada Lampung Selatan digugat oleh 3 pesaingnya, yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz, dan Andi Warsino-A Benbela.

Dalam sengketa itu, Rycko-Eki menunjuk advokat Susi Tur Andayani sebagai penasehat hukum. "Pada sekitar Juli 2010, Akil melalui Susi meminta Rycko dan Eki menyediakan uang supaya gugatan atas kemenangan keduanya ditolak," ucap Jaksa Edy.

Susi menyanggupi permintaan Akil dan menemui Eki di Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Eki lantas memberitahukan permintaan Akil kepada Rycko. Keduanya sepakat memberikan dana sebesar Rp 300 juta sebagai pelicin untuk Akil.

Tak lama kemudian, Susi kembali menghubungi keduanya supaya melunasi biaya untuk Akil. Eki kemudian menyerahkan uang tunai Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek senilai Rp 100 juta kepada Susi.

Susi pun mengirim uang itu kepada Akil dalam 2 kali transfer sebesar masing-masing Rp 250 juta. Dalam slip setoran, Akil minta uang suap itu ditulis sebagai 'pembayaran kelapa sawit'. Sehingga seolah-olah terjadi hubungan bisnis. Berkas dakwaan Susi disusun dalam bentuk komulatif. Dia dijerat dengan 2 pasal berlapis. Atas dakwaan itu, Susi terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ali/Ism)


Baca juga:

Bupati Lampung Bantah `Main Uang` Urus Sengketa di MK

Dakwaan: Akil Kecewa karena Wawan Tak Tepati Janji Rp 3 Miliar

Kasus Suap Akil Mochtar, KPK Periksa Bupati Lampung Selatan