Sukses

Dalami Kasus Anas, KPK Geledah Rumah Tersangka Hambalang Lain

Machfud sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Tadi siang penyidik KPK mulai pukul 11.30 WIB melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus Hambalang dengan tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Johan menerangkan, penyidik melakukan penggeledahan di 2 rumah dan 1 ruko di Jakarta Selatan. Pertama, rumah di Jalan Kartika Pinang SE VII, Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Kedua, di Jl Cilandak Dalam 1 No. 15-16, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak. Lalu, Ruko di Pondok Indah Plaza 3D No. 10 Jaksel.

Salah satu rumah yang digeledah, lanjut Johan, adalah milik Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Machfud sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Namun, Johan belum mendapat informasi apa yang sudah disita dari penggeledahan itu. "Karena sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," pungkas Johan. (Gen/Yus)

Baca Juga:

Proyek Korupsi Lain Anas Urbaningrum Terungkap

KPK Dalami Kasus Anas Urbaningrum Melalui Angie

Menpora: Kelanjutan Proyek Hambalang Tunggu Proses Hukum di KPK

Eks Anak Buah Andi Mallarangeng Dituntut 9 Tahun Penjara

    Video Terkini