Penyidik Bareskrim Polri batal membebaskan 2 tersangka Heru Sulastyono (HS) dan pengusaha bernama Yusran Arief, setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21. Kedua tersangka yang terlibat kasus dugaan suap dan pencucian uang Bea Cukai ini direncanakan bebas seiring masa penahanannya berakhir pada Selasa 25 Februari 2014 besok.
"Alhamdulillah tadi dilaksanakan ekspose (gelar perkara) dan kemudian kami koordinasi dengan kepala PPATK juga yang terus mengawal penyidikan kasus ini. Akhirnya tadi hasil eskpose tim jaksa penyidikan perkara ini menyatakan lengkap dan P21. Walaupun kami belum terima surat keputusannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Arief mengungkapkan, berkas ini sudah hampir sebulan dikirimkan penyidik polisi ke Kejagung, namun belum juga dinyatakan lengkap. Hingga pada Jumat 21 Februari 2014 lalu pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan jaksa penyidik untuk memutuskan layak dibebaskan atau tidaknya mengingat batas penahanan kedua tersangka itu akan berakhir pada 25 Februari 2014 besok.
"Kemarin saya kumpulkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan tim jaksa bagaimana saya harus memutuskan karena kami dibatasi masa penahanan," papar Arief.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Ari Muladi membantah bila P21 untuk 2 tersangka Heru dan Yusran terkesan dipaksakan.
"Kejagung secara formil dan materil berkas perkara itu sudah lengkap. Kalau kemudian ada kesan terburu-buru keluarnya tersangka pada tanggal itu, hal itu hanya kebetulan saja," ucap Kapuspenkum saat dikonfirmasi.
Adapun nomor berkas tersangka Heru bernomor B 06/F.3/Ft.1/02/2014 tertanggal 24 Februari 2014.
"Kalau Yusron nomor B 07/F.3/Ft.1/02/2014 Tanggal 24 Februari 2014," papar Untung saat ditanya nomor surat P21 untuk kedua tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Heru diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar selama tahun 2005 hingga 2007. Suap diduga diberikan pengusaha bernama Yusran Arief.
Saat itu, Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jabatan Heru sebelum diberhentikan ialah Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. Penyuapan itu diduga dilakukan Yusran untuk menghindari audit pajak.
Heru ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Heru ditangkap di kediamannya di Perumahan Alam Sutra, Tangerang pada Selasa 29 Oktober lalu.
Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arief di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Ali/Sss)
Baca juga:
"Alhamdulillah tadi dilaksanakan ekspose (gelar perkara) dan kemudian kami koordinasi dengan kepala PPATK juga yang terus mengawal penyidikan kasus ini. Akhirnya tadi hasil eskpose tim jaksa penyidikan perkara ini menyatakan lengkap dan P21. Walaupun kami belum terima surat keputusannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Arief mengungkapkan, berkas ini sudah hampir sebulan dikirimkan penyidik polisi ke Kejagung, namun belum juga dinyatakan lengkap. Hingga pada Jumat 21 Februari 2014 lalu pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan jaksa penyidik untuk memutuskan layak dibebaskan atau tidaknya mengingat batas penahanan kedua tersangka itu akan berakhir pada 25 Februari 2014 besok.
"Kemarin saya kumpulkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan tim jaksa bagaimana saya harus memutuskan karena kami dibatasi masa penahanan," papar Arief.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Ari Muladi membantah bila P21 untuk 2 tersangka Heru dan Yusran terkesan dipaksakan.
"Kejagung secara formil dan materil berkas perkara itu sudah lengkap. Kalau kemudian ada kesan terburu-buru keluarnya tersangka pada tanggal itu, hal itu hanya kebetulan saja," ucap Kapuspenkum saat dikonfirmasi.
Adapun nomor berkas tersangka Heru bernomor B 06/F.3/Ft.1/02/2014 tertanggal 24 Februari 2014.
"Kalau Yusron nomor B 07/F.3/Ft.1/02/2014 Tanggal 24 Februari 2014," papar Untung saat ditanya nomor surat P21 untuk kedua tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Heru diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar selama tahun 2005 hingga 2007. Suap diduga diberikan pengusaha bernama Yusran Arief.
Saat itu, Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jabatan Heru sebelum diberhentikan ialah Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. Penyuapan itu diduga dilakukan Yusran untuk menghindari audit pajak.
Heru ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Heru ditangkap di kediamannya di Perumahan Alam Sutra, Tangerang pada Selasa 29 Oktober lalu.
Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arief di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Ali/Sss)
Baca juga:
Heru, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Bakal Bebas
Bareskrim Polri Tahan Pejabat Bea Cukai Penerima Harley Davidson
Cari Aliran Uang Pejabat Bea Cukai, Bareskrim Polri Gandeng PPATK
[VIDEO] Detik-detik Penggerebekan Pejabat Bea Cukai