Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia kembali menggelar sidang lanjutan Wilfrida Soik. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan silang terhadap saksi atas nama dokter Rabiah, yang melakukan pemeriksaan terhadap Wilfrida selama dirawat di rumah sakit.
Penunjukan Rabiah, yang merupakan dokter ahli dibidang forensik psikiatrik itu dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puan Julia Ibrahim.
Dalam sidang yang berlangsung pada Minggu, (23/2/2014) itu, Rabiah menyampaikan data-data pemeriksaan dan observasi saat Wifrida dirawat dirumah sakit Bahagia pada bulan Februari 2012 selama 1 bulan.
Setelah mendengar keterangan Rabiah, Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur meragukan apa yang disampaikan oleh saksi Rabiah. Alasannya data pemeriksaan dan observasi yang disampaikan saksi tidak menunjukkan kondisi kejiwaan Wilfirda saat kejadian. Melainkan kondisi kejiwaan Wilfrida untuk dapat mengikuti persidangan. Â
"Karena itu, laporan pemeriksaan Dr Rabiah tidak komprehensif dan kurang tepat untuk digunakan dalam menilai kondisi kejiwaan Wilfrida," ujar tim pengacara Wilfirida yang ditunjuk KBRI, seperti dikutip dari keterangan tertulis KBRI untuk Malaysia, yang diterima Liputan6.com, Senin (24/2/2014).
Selanjutnya, tim pengacara juga menemukan fakta bahwa penunjukkan Rabiah sebagai saksi kurang tepat, pasalnya tim menemukan fakta bahwa Rabiah hanya beberapa kali melakukan pemeriksaan langsung terhadap Wilfrida. Sementara wawancara dan observasi lainnya lebih banyak dilakukan oleh Dr Noriswana, yang merupakan seorang mahasiswa Pascasarjana yang sedang melakukan latihan kerja di rumah sakit Bahagia.
"Metode yang diterapkan Dr Rabiah juga terkesan kurang mendalam, karena pemeriksaan hanya ditujukan [ada Wilfrida semata dan tidak dilengkapi oleh orang-orang disekitarnya antara lain keluarga korban dan keluarga Wilfrida," ucap tim pengacara Wilfrida itu.
Dalam kesempatan itu, pihak Jaksa penuntut juga berusaha untuk meyakinkan hakim bahwa laporan yang dibuat Rabiah untuk menegaskan bahwa Wilfrida tidak mengalami gangguan mental saat kejadian. Sesuai Standard Oerating Procedure (SOP), jika pengadilan meminta dikter jiwa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan berarti pemeriksaan akan juga meliputi kondisi kejiwaan pelaku pada saat kejadian.
"Meski demikian, terungkap pula bahwa Dr Rabiah dalam memeriksa Wilfrida tidak mendalami latar belakang keluarga untuk menyusun laporan akurat dan komprehensif," beber tim pengacara.
Pada akhir sidang, hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada 2 Maret 2014. Pada sidang itu, akan dipanggil 3 saksi dokter lain yang diajukan oleh JPU, yaitu dokter patologi yang melakukan bedah mayat atas korban (majikan), dokter yang merawat korban atas penyakit parkinson, serta dokter ahli kimia yang menemukan adanya kandungan ethanol dalam darah korban. (Luq/Tnt)
Baca Juga :
Pengadilan Malaysia Selidiki Kehidupan TKI Wilfrida Soik di Belu
Didampingi Prabowo, Kepercayaan TKI Wilfrida Meningkat
Migrant Care: 256 TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Penunjukan Rabiah, yang merupakan dokter ahli dibidang forensik psikiatrik itu dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puan Julia Ibrahim.
Dalam sidang yang berlangsung pada Minggu, (23/2/2014) itu, Rabiah menyampaikan data-data pemeriksaan dan observasi saat Wifrida dirawat dirumah sakit Bahagia pada bulan Februari 2012 selama 1 bulan.
Setelah mendengar keterangan Rabiah, Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur meragukan apa yang disampaikan oleh saksi Rabiah. Alasannya data pemeriksaan dan observasi yang disampaikan saksi tidak menunjukkan kondisi kejiwaan Wilfirda saat kejadian. Melainkan kondisi kejiwaan Wilfrida untuk dapat mengikuti persidangan. Â
"Karena itu, laporan pemeriksaan Dr Rabiah tidak komprehensif dan kurang tepat untuk digunakan dalam menilai kondisi kejiwaan Wilfrida," ujar tim pengacara Wilfirida yang ditunjuk KBRI, seperti dikutip dari keterangan tertulis KBRI untuk Malaysia, yang diterima Liputan6.com, Senin (24/2/2014).
Selanjutnya, tim pengacara juga menemukan fakta bahwa penunjukkan Rabiah sebagai saksi kurang tepat, pasalnya tim menemukan fakta bahwa Rabiah hanya beberapa kali melakukan pemeriksaan langsung terhadap Wilfrida. Sementara wawancara dan observasi lainnya lebih banyak dilakukan oleh Dr Noriswana, yang merupakan seorang mahasiswa Pascasarjana yang sedang melakukan latihan kerja di rumah sakit Bahagia.
"Metode yang diterapkan Dr Rabiah juga terkesan kurang mendalam, karena pemeriksaan hanya ditujukan [ada Wilfrida semata dan tidak dilengkapi oleh orang-orang disekitarnya antara lain keluarga korban dan keluarga Wilfrida," ucap tim pengacara Wilfrida itu.
Dalam kesempatan itu, pihak Jaksa penuntut juga berusaha untuk meyakinkan hakim bahwa laporan yang dibuat Rabiah untuk menegaskan bahwa Wilfrida tidak mengalami gangguan mental saat kejadian. Sesuai Standard Oerating Procedure (SOP), jika pengadilan meminta dikter jiwa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan berarti pemeriksaan akan juga meliputi kondisi kejiwaan pelaku pada saat kejadian.
"Meski demikian, terungkap pula bahwa Dr Rabiah dalam memeriksa Wilfrida tidak mendalami latar belakang keluarga untuk menyusun laporan akurat dan komprehensif," beber tim pengacara.
Pada akhir sidang, hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada 2 Maret 2014. Pada sidang itu, akan dipanggil 3 saksi dokter lain yang diajukan oleh JPU, yaitu dokter patologi yang melakukan bedah mayat atas korban (majikan), dokter yang merawat korban atas penyakit parkinson, serta dokter ahli kimia yang menemukan adanya kandungan ethanol dalam darah korban. (Luq/Tnt)
Baca Juga :
Pengadilan Malaysia Selidiki Kehidupan TKI Wilfrida Soik di Belu
Didampingi Prabowo, Kepercayaan TKI Wilfrida Meningkat
Migrant Care: 256 TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri