Sukses

Jelang Sidang di AS, WNI Tersangka Pemerkosa Minta Maaf

Ketut Pujayasa meminta kepada keluarganya di Bangli, Bali karena terlibat kasus hukum di Amerika.

Ketut Pujayasa, WNI yang ditangkap karena dugaan penyerangan dan percobaan pembunuhan seorang penumpang kapal pesiar segera menjalani sidang di Amerika Serikat (AS) Selasa hari ini. Sebelum sidang, dia menulis surat permohonan maaf kepada keluarganya dengan menggunakan bahasa Bali.

Surat itu ditulis di selembar kertas folio yang diberikan kepada penjaga penjara di Fort Lauderdale, Florida, AS, Senin 24 Februari. Ketut meminta maaf kepada keluarganya di Bangli, Bali karena terlibat kasus hukum di Amerika.

Ketut Pujayasa menegaskan, tindakan yang dilakukannya terhadap penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam berkewarganegaraan Amerika itu, semata-mata karena ingin membela kehormatan dan nama baik keluarga.

Hal ini disampaikan pejabat sementara Konsulat Jendral RI di Houston Prasetyo Budi, seusai menjenguk Pujayasa di penjara, Senin siang 24 Februari 2014 waktu setempat.

"Tadi ia juga mengirimkan surat kepada keluarganya.  Kami baru saja ini kembali dari Fed-Ex untuk mengirim surat ini secara kilat yang semoga sudah bisa diterima keluarganya di Bali 4 hari lagi. Isinya secara sederhana minta maaf dan mohon doa dari keluarganya," kata Prasetyo Budi seperti dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (25/2/2014).

Prasetyo Budi mengatakan, Ketut melakukan tindakan itu karena tidak bisa menerima pernyataan yang kasar dari perempuan itu. "Ia sudah coba menghilangkannya dengan merokok dan main game, tetapi selalu kembali lagi ingatan saat dimarahi itu. Ia merasa tersinggung sekali harga dirinya, hingga akhirnya melakukan tindakan itu,” lanjutnya.

Belum Bisa Hubungi Keluarga Ketut Pujayasa

Konsulat Jendral RI di Houston Prasetyo Budi menyatakan, dalam pertemuan selama 2,5 jam di penjara Fort Lauderdale Florida itu, belum berhasil menghubungkan Pujayasa dengan keluarganya secara langsung melalui telepon. Diperkirakan hal ini baru bisa dilaksanakan hari Selasa 25 Februari seusai sidang pra-pengadilan.

“Tadi belum berhasil karena kita masih harus menunggu aktifnya akun yang dibuka khusus. Tetapi untuk sementara waktu, jika nanti Pujayasa mengontak kami lewat telepon lokal, maka pelaksana fungsi konsuler kami akan menghubungi keluarganya dan menyambungkan keduanya. Tapi semoga akun yang kami buka tadi nanti sore atau besok pagi sudah aktif,” jelas Prasetyo Budi.

Sidang pra-pengadilan Ketut Pujayasa akan dimulai hari Selasa (25/2/2014) sekitar jam 10 pagi waktu Amerika.

Dalam sidang itu akan dilakukan pemeriksaan silang terhadap hasil pemeriksaan tim penyelidik dan jaksa sebelumnya, barang bukti, pengungkapan data korban, dakwaan, ancaman sanksi hingga kemungkinan penetapan uang jaminan pembebasan.

Menurut Prasetyo Budi mengutip keterangan tim pengacara Pujayasa, meski ada hal-hal yang meringankan, kecil kemungkinan Pujayasa bisa dibebaskan dengan uang jaminan.

“Menurut pengacaranya sangat kecil kemungkinan Pujayasa bisa dibebaskan dengan uang jaminan karena dakwaan yang dikenakan berat sekali," lanjut Prasetyo Adi.

Ketut Pujayasa Marah dan Terhina

Ketut Pujayasa yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan sudah bekerja di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam sejak 2012 itu diduga menyerang dan memperkosa penumpang kapal yang berkewarganegaraan Amerika karena merasa terhina dan marah dengan pernyataan wanita tersebut ketika ia mengantarkan sarapan pagi pada 13 Februari.

Agen Khusus FBI David Nunez, dalam laporan pemeriksaan yang dikutip sejumlah media lokal di Florida mengatakan, wanita itu meneriakkan kata-kata 'wait a minute son of a bxxxx,' ketika Pujayasa mengetuk pintu kamarnya. "Pujayasa mengatakan pernyataan 'son of a bxxxx'  itu merupakan penghinaan terhadap dia dan keluarga.

Kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam diketahui mempekerjakan sekitar 200 tenaga kerja asal Indonesia. Ironisnya salah seorang saksi yang dinilai penting dalam kejadian itu, yaitu teman sekamar Pujayasa yang berasal dari Lombok, sudah pulang ke Indonesia karena habis masa kontraknya pada tanggal 23 Februari 2014. (Mvi/Yus)

Baca juga:

WNI Tersangka Pemerkosa dan Penganiaya Wanita AS Disidang Besok
Staf KJRI ke Florida Dampingi WNI Tersangka Penganiaya Turis
WNI Awak Kabin Serang Penumpang di Kapal Pesiar