Seorang anggota Satpol PP Kota Semarang dibekuk petugas Polrestabes Semarang saat sedang pesta sabu di rumahnya. Ironisnya, pesta sabu digelar saat tahlilan 7 hari kematian orangtuanya.
Adalah Dodi, yang dibekuk di Jalan Subali Raya RT 7 RW 8, Kelurahan Krapyak, Semarang Barat. Saat ditangkap ia sedang bersama Anom Tyas Santoso (34) warga Jalan Watugunung, Krapyak, Semarang Barat. Mereka tengah mengisap sabu.
"Untuk menghilangkan stres," kata Dodi ditemui Liputan6.com di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2014).
Dodik sang anggota Satpol PP itu mendapatkan paket hemat sabu dari Ari. Sementara Ari, yang diduga sebagai bandar saat ini masuk daftar pencarian orang alias buron. "Pahe, sekali pakai habis. Harganya Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu," ujar dia.
Dodi mengaku sudah 6 bulan mengonsumsi sabu. Biasanya mulai membakar barang haram ketika kondisi di sekitar rumahnya sepi. "Sudah 6 bulan, tapi tidak setiap hari. Kalau habis pakai pikiran tenang," jelasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Iskandar Sitorus menegaskan, petugasnya yang mengenakan pakaian preman melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya sedang pesta sabu.
"Saat digrebek masih mengonsumsi sabu," kata Sitorus. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 KUHP tentang memiliki dan menyimpan barang haram narkotika. (Ism/Mut)
Baca juga:
Peredaran Cukai Rokok Bekas di Semarang Dibongkar
Atribut Parpol di Semarang Bikin Kota Semrawut
Ribuan Liter Air Zamzam Palsu di Jateng Dimusnahkan
Adalah Dodi, yang dibekuk di Jalan Subali Raya RT 7 RW 8, Kelurahan Krapyak, Semarang Barat. Saat ditangkap ia sedang bersama Anom Tyas Santoso (34) warga Jalan Watugunung, Krapyak, Semarang Barat. Mereka tengah mengisap sabu.
"Untuk menghilangkan stres," kata Dodi ditemui Liputan6.com di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2014).
Dodik sang anggota Satpol PP itu mendapatkan paket hemat sabu dari Ari. Sementara Ari, yang diduga sebagai bandar saat ini masuk daftar pencarian orang alias buron. "Pahe, sekali pakai habis. Harganya Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu," ujar dia.
Dodi mengaku sudah 6 bulan mengonsumsi sabu. Biasanya mulai membakar barang haram ketika kondisi di sekitar rumahnya sepi. "Sudah 6 bulan, tapi tidak setiap hari. Kalau habis pakai pikiran tenang," jelasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Iskandar Sitorus menegaskan, petugasnya yang mengenakan pakaian preman melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya sedang pesta sabu.
"Saat digrebek masih mengonsumsi sabu," kata Sitorus. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 KUHP tentang memiliki dan menyimpan barang haram narkotika. (Ism/Mut)
Baca juga:
Peredaran Cukai Rokok Bekas di Semarang Dibongkar
Atribut Parpol di Semarang Bikin Kota Semrawut
Ribuan Liter Air Zamzam Palsu di Jateng Dimusnahkan