Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Politisi Partai Demokrat itu akan bersaksi untuk terdakwa dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini dan Devi Ardi.
"Saya no comment. Nanti kan sidang," kata Sutan di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014). Sidang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB.
Dia juga emoh merespons terkait dengan PT Timas Suplindo. Perusahaan milik Sutan itu yang disebut-sebut dititipkan ke Rudi sewaktu menjabat Kepala SKK Migas.
"Saya nggak mau komentar. Kemarin-kemarin sudah saya katakan nggak boleh berkomentar apa yang sedang berjalan, biar tidak kontraproduktif," ucap dia.
Selain Sutan, jaksa menjadwalkan memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno serta 4 orang saksi lainnya Nazir Zein, Budiyantono, Didi Dwi, dan Tri Kusumo Lidya.
Dalam dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari Rudi. Uang sebanyak itu diambil dari uang US$ 300 ribu yang diterima Rudi dari Direktur Utama Kernel Oil Pte, Ltd, di Singapura, Widodo Ratanachaitong, melalui pelatih golf Rudi, Devi Ardi pada 25 Juli 2013.
Rudi mengakui, memberikan uang itu kepada Sutan pada 26 Juli 2013. Duit itu diserahkan Rudi melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.
Selain itu, dalam persidangan terungkap, Sutan pernah meminta tolong kepada Rudi supaya perusahaannya, PT Timas Suplindo, dalam tender pengadaan konstruksi anjungan pengeboran (IBT) di SKK Migas. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Jaksa Hadirkan Sutan Bathoegana di Sidang Rudi Rubiandini Selasa
Bantah Terima Ransel Rudi, Tri Akui Bertemu Sutan-Jhonny Allen
Sutan Bantah Minta `Dikawal` Rudi Rubiandini di Proyek SKK Migas
"Saya no comment. Nanti kan sidang," kata Sutan di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014). Sidang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB.
Dia juga emoh merespons terkait dengan PT Timas Suplindo. Perusahaan milik Sutan itu yang disebut-sebut dititipkan ke Rudi sewaktu menjabat Kepala SKK Migas.
"Saya nggak mau komentar. Kemarin-kemarin sudah saya katakan nggak boleh berkomentar apa yang sedang berjalan, biar tidak kontraproduktif," ucap dia.
Selain Sutan, jaksa menjadwalkan memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno serta 4 orang saksi lainnya Nazir Zein, Budiyantono, Didi Dwi, dan Tri Kusumo Lidya.
Dalam dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari Rudi. Uang sebanyak itu diambil dari uang US$ 300 ribu yang diterima Rudi dari Direktur Utama Kernel Oil Pte, Ltd, di Singapura, Widodo Ratanachaitong, melalui pelatih golf Rudi, Devi Ardi pada 25 Juli 2013.
Rudi mengakui, memberikan uang itu kepada Sutan pada 26 Juli 2013. Duit itu diserahkan Rudi melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.
Selain itu, dalam persidangan terungkap, Sutan pernah meminta tolong kepada Rudi supaya perusahaannya, PT Timas Suplindo, dalam tender pengadaan konstruksi anjungan pengeboran (IBT) di SKK Migas. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Jaksa Hadirkan Sutan Bathoegana di Sidang Rudi Rubiandini Selasa
Bantah Terima Ransel Rudi, Tri Akui Bertemu Sutan-Jhonny Allen
Sutan Bantah Minta `Dikawal` Rudi Rubiandini di Proyek SKK Migas