Sukses

2 Hakim MK Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Lebak

Keduanya yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati. Bersaksi untuk Akil Mochtar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 2 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Mereka Keduanya yakni Usman dan Maria Farida Indrati.

Kedua hakim itu adalah hakim konstitusi yang satu panel dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam beberapa penanganan sengketa pilkada di MK.

Baik Anwar maupun Maria mengakui akan dimintai keterangan untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Untuk Pilkada Lebak, untuk Atut," kata Anwar yang ditimpali Maria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Keduanya enggan berkomentar lebih jauh terkait sengketa Pilkada Lebak itu. Apalagi dalam dakwaan, Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan uang Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2013-2018.

Saat disinggung soal penerimaan uang kepada Akil dalam pilkada lain seperti yang ada dalam dakwaan, keduanya mengaku tidak tahu. Termasuk soal janji uang Rp 10 miliar dalam sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur oleh tim pemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf kepada Akil. "Saya tidak tahu. Saya baru 4 bulan di panel," ujar Anwar.

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Panitera Pengganti Definitif MK Saiful Anwar dan Panitera MK Kasianur Sidaruk, serta seorang advokat Samsuddin.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Akil Mochtar sewaktu menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK 'bermain' dalam belasan sengketa Pilkada. Akil diduga mereguk 'keuntungan' sampai Rp 57 miliar lebih dari belasan sengketa pilkada yang ditangani itu. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Wawan Sakit Vertigo, Sidang Perdana Suap Lebak Ditunda
Dakwaan: Akil Kecewa karena Wawan Tak Tepati Janji Rp 3 Miliar
Sebelum Ditangkap KPK, Akil Sempat Bersua Wawan Bahas Pilkada