Walikota Semarang Hendrar Prihadi terkejut ada anggota Satpol PP Kota Semarang yang dibekuk saat pesta sabu. Apalagi, si petugas Satpol PP itu diringkus saat tahlilan 7 hari kematian orangtuanya.
"Pemkot Semarang tak akan membela orang-orang yang sengaja melanggar hukum seperti itu. Saya sedih sekali, di tengah gencar-gencarnya kami sosialisasi gerakan anti-narkoba, malah sengaja memakai," kata Hendrar kepada Liputan6.com, Selasa (25/2/2014).
Ditambahkan Hendrar, prinsipnya pemerintah kota ingin menjadi lembaga negara yang berwibawa. Sehingga wajar jika pemerintah kota tak memberikan bantuan hukum.
Apalagi perbuatan pidana itu dilakukan dengan sadar. "Dengan alasan apapun, tak boleh sengaja melanggar hukum," tambahnya.
Adalah Dodi, anggota Satpol PP itu dibekuk di Jalan Subali Raya RT 7 RW 8, Kelurahan Krapyak, Semarang Barat. Saat ditangkap, Dodik sedang bersama Anom Tyas Santoso (34) warga Jalan Watugunung, Krapyak, Semarang Barat. Mereka tengah membakar dan mengisap sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Iskandar Sitorus menegaskan, petugasnya yang mengenakan pakaian preman melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya sedang pesta sabu.
"Saat digerebek masih mengkonsumsi sabu," kata Sitorus. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 KUHP tentang memiliki dan menyimpan barang haram narkotika. (Ism/Sss)
Baca juga:
Anggota Satpol PP Pesta Sabu Saat 7 Hari Kematian Orangtuanya
Peredaran Cukai Rokok Bekas di Semarang Dibongkar
Atribut Parpol di Semarang Bikin Kota Semrawut
"Pemkot Semarang tak akan membela orang-orang yang sengaja melanggar hukum seperti itu. Saya sedih sekali, di tengah gencar-gencarnya kami sosialisasi gerakan anti-narkoba, malah sengaja memakai," kata Hendrar kepada Liputan6.com, Selasa (25/2/2014).
Ditambahkan Hendrar, prinsipnya pemerintah kota ingin menjadi lembaga negara yang berwibawa. Sehingga wajar jika pemerintah kota tak memberikan bantuan hukum.
Apalagi perbuatan pidana itu dilakukan dengan sadar. "Dengan alasan apapun, tak boleh sengaja melanggar hukum," tambahnya.
Adalah Dodi, anggota Satpol PP itu dibekuk di Jalan Subali Raya RT 7 RW 8, Kelurahan Krapyak, Semarang Barat. Saat ditangkap, Dodik sedang bersama Anom Tyas Santoso (34) warga Jalan Watugunung, Krapyak, Semarang Barat. Mereka tengah membakar dan mengisap sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Iskandar Sitorus menegaskan, petugasnya yang mengenakan pakaian preman melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya sedang pesta sabu.
"Saat digerebek masih mengkonsumsi sabu," kata Sitorus. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 KUHP tentang memiliki dan menyimpan barang haram narkotika. (Ism/Sss)
Baca juga:
Anggota Satpol PP Pesta Sabu Saat 7 Hari Kematian Orangtuanya
Peredaran Cukai Rokok Bekas di Semarang Dibongkar
Atribut Parpol di Semarang Bikin Kota Semrawut