KPK rampung meminta keterangan kedua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya diperiksa terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 untuk tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Kami berdua ditanya tentang Lebak saja untuk menambah keterangan yang lalu. Itu saja," kata Maria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
"Pemeriksaan Pilkada Lebak saja. Ya sama sajalah dengan yang dulu. Kalau dulu kan belum untuk Bu Atut," ujar Anwar menimpali.
Namun saat disinggung soal penanganan sengketa pilkada lain yang menjerat mantan kolega mereka, Akil Mochtar, keduanya mengaku tidak tahu. Mereka menegaskan hanya diperiksa terkait Pilkada Lebak.
"Kaitannya dengan Lebak saja. (Yang lain) nggak ditanya, ditanya, saya juga nggak tahu," ujar Anwar.
Pun demikian saat disinggung soal sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011 yang dimenangkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno, baik Anwar maupun Maria mengaku tak tahu. Sebab, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Akil diduga diberi uang oleh Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Nggak, (Pilkada Banten) itu Pak Mahfud," kata Anwar.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan JPU, Akil Mochtar disebutkan menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten 2011.
Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan, siapa saja anggota hakim panel yang menangani perkara Pilkada Banten yang dimenangkan Ratu Atut-Rano Karno tersebut. Padahal, dakwaan untuk pilkada-pilkada lain yang ditengarai Akil 'bermain' di dalamnya, jaksa menuliskan nama-nama anggota panel hakim yang menangani.
Sengketa Pilkada Banten 2011 ditangani oleh hakim panel yang terdiri atas 3 hakim konstitusi. Mereka adalah Mahfud MD yang duduk sebagai Ketua, serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman selaku anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi kemudian mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.
Putusan itu sekaligus menggugurkan gugatan 3 pesaing Atut-Rano, yakni pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon). (Ali/Yus)
Baca juga:
"Kami berdua ditanya tentang Lebak saja untuk menambah keterangan yang lalu. Itu saja," kata Maria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
"Pemeriksaan Pilkada Lebak saja. Ya sama sajalah dengan yang dulu. Kalau dulu kan belum untuk Bu Atut," ujar Anwar menimpali.
Namun saat disinggung soal penanganan sengketa pilkada lain yang menjerat mantan kolega mereka, Akil Mochtar, keduanya mengaku tidak tahu. Mereka menegaskan hanya diperiksa terkait Pilkada Lebak.
"Kaitannya dengan Lebak saja. (Yang lain) nggak ditanya, ditanya, saya juga nggak tahu," ujar Anwar.
Pun demikian saat disinggung soal sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011 yang dimenangkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno, baik Anwar maupun Maria mengaku tak tahu. Sebab, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Akil diduga diberi uang oleh Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Nggak, (Pilkada Banten) itu Pak Mahfud," kata Anwar.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan JPU, Akil Mochtar disebutkan menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten 2011.
Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan, siapa saja anggota hakim panel yang menangani perkara Pilkada Banten yang dimenangkan Ratu Atut-Rano Karno tersebut. Padahal, dakwaan untuk pilkada-pilkada lain yang ditengarai Akil 'bermain' di dalamnya, jaksa menuliskan nama-nama anggota panel hakim yang menangani.
Sengketa Pilkada Banten 2011 ditangani oleh hakim panel yang terdiri atas 3 hakim konstitusi. Mereka adalah Mahfud MD yang duduk sebagai Ketua, serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman selaku anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi kemudian mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.
Putusan itu sekaligus menggugurkan gugatan 3 pesaing Atut-Rano, yakni pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon). (Ali/Yus)
Baca juga:
2 Hakim MK Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Lebak
KPK Selidiki Kepala Daerah Penyuap Akil Mochtar
Baca Juga
PPP Minta Dimyati Natakusumah Mundur dari Calon Hakim MK
Advertisement