Saksi sidang kasus pencucian uang dengan terdakwa Hercules Rozario Marshal mengaku membayar sebanyak Rp 200 juta kepada Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu. Tujuannya, supaya diizinkan membangun di daerah Meruya, Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan saksi bernama Sukanto Tjakra, pemilik PT Tjakra Multi Strategi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014.) Sukanto Tjakra adalah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertama, saya membuat perjanjian dengan Pak Amin dan Pak Hercules, dengan membayar uang Rp 400 juta. Pembayaran dibagi 2 dengan Pak Amin, jadi saya membayar Rp 200 juta," kata Tjakra dalam persidangan.
Tjakra mengaku hanya menandatangani dan membayar uang tersebut. "Perjanjian mereka buat sendiri, saya tanda tangan di kantor Pak Amin. Isinya mengenai perjanjian jasa keamanan agar kami bisa membangun," jelas Tjakra.
Selain membuat perjanjian, dia juga telah membuat pernyataan ke pihak Hercules. "Saya minta jangan mengganggu, karena saya sudah kena penalti dan sudah rugi. Dan akhirnya saya tanda-tangani," tandas Tjakra.
Hercules diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disertai pemerasan dan kekerasan terhadap korban Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi dan Jimmy Budiman dari Sekolah Bina Warga.
Hercules disinyalir mengintimidasi kedua korban untuk masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta dengan dalih jasa keamanan atas penjagaan sebidang tanah di kawasan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Hercules sendiri sudah berkali-kali membantah terlibat kasus ini. Bahkan pengacaranya protes atas penangkapan kembali Hercules. "Penangkapan Hercules seperti teroris," kata salah satu pengacara Hercules, Joao Meco di Polda Metro, Sabtu 3 Agustus lalu.
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran menegaskan, atas perbuatannya Hercules dikenai Pasal 3 ayat 1 UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. "Selain itu Hercules juga dikenai Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang TPPU, maksimal hukuman penjara 20 tahun," kata Fadil. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Hercules Kembali Disidang, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci
Saksi: Saya Tak Pernah Bertemu Hercules, Tak Dipaksa Beri Uang
Dirawat di RS Polri, Hercules Tolak Rogoh Kocek Sendiri
Hal tersebut disampaikan saksi bernama Sukanto Tjakra, pemilik PT Tjakra Multi Strategi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014.) Sukanto Tjakra adalah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertama, saya membuat perjanjian dengan Pak Amin dan Pak Hercules, dengan membayar uang Rp 400 juta. Pembayaran dibagi 2 dengan Pak Amin, jadi saya membayar Rp 200 juta," kata Tjakra dalam persidangan.
Tjakra mengaku hanya menandatangani dan membayar uang tersebut. "Perjanjian mereka buat sendiri, saya tanda tangan di kantor Pak Amin. Isinya mengenai perjanjian jasa keamanan agar kami bisa membangun," jelas Tjakra.
Selain membuat perjanjian, dia juga telah membuat pernyataan ke pihak Hercules. "Saya minta jangan mengganggu, karena saya sudah kena penalti dan sudah rugi. Dan akhirnya saya tanda-tangani," tandas Tjakra.
Hercules diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disertai pemerasan dan kekerasan terhadap korban Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi dan Jimmy Budiman dari Sekolah Bina Warga.
Hercules disinyalir mengintimidasi kedua korban untuk masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta dengan dalih jasa keamanan atas penjagaan sebidang tanah di kawasan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Hercules sendiri sudah berkali-kali membantah terlibat kasus ini. Bahkan pengacaranya protes atas penangkapan kembali Hercules. "Penangkapan Hercules seperti teroris," kata salah satu pengacara Hercules, Joao Meco di Polda Metro, Sabtu 3 Agustus lalu.
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran menegaskan, atas perbuatannya Hercules dikenai Pasal 3 ayat 1 UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. "Selain itu Hercules juga dikenai Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang TPPU, maksimal hukuman penjara 20 tahun," kata Fadil. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Hercules Kembali Disidang, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci
Saksi: Saya Tak Pernah Bertemu Hercules, Tak Dipaksa Beri Uang
Dirawat di RS Polri, Hercules Tolak Rogoh Kocek Sendiri