Sukses

25 Pembakar Lahan Ditangkap Polda Riau

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 korek api, 1 buah parang dan 1 buah cangkul.

Polda Riau melalui jajarannya di Polres Kota Dumai kembali menangkap 1 pembakar lahan. Tersangka berinisial RS (49), ketangkap basah sedang membakar lahan di Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan diproses penyidik. Dengan penangkapan RS, sudah ada 25 tersangka pembakar hutan dan lahan yang diamankan Polda," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (25/2/2014).

Penangkapan RS, jelas Guntur, berawal saat petugas Polres Dumai melakukan patroli rutin, pada Senin 24 Februari 2014, sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di jalan tersebut, persisnya di lahan samping gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau-Dumai, petugas melihat kepulan asap.

"Begitu dicek, dilihat seorang wanita sedang membakar lahan. Ada sekitar 1 hektar lahan yang sudah terbakar. Begitu ditanya, tersangka mengaku membakar dan langsung diamankan," jelas Guntur.

Bersama RS, petugas juga mengamankan RN. Nama terakhir dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. "RN datang ke lokasi untuk melarang RS membakar, tapi tidak didengarnya," ungkapnya.

Disampaikan Guntur, lahan yang dibakar RS memang sedikit. Namun, karena Riau sedang dilanda kabut asap, maka dikhawatirkan kebakaran akan terus meluas. Karena itu, RS harus diamankan.

"Lahan yang dibakar RS itu sempat menyebar ke lahan lain. Api membesar dan sulit dikendalikan petugas. Dari tersangka diamankan 1 buah korek api, 1 buah parang dan 1 buah cangkul," ucap Guntur.

Barang Bukti

Dengan ditangkapnya RS, sudah ada 25 tersangka pembakar lahan. Semuanya masih kalangan masyarakat dan belum ada pihak perusahaan.

"Dari semuanya, belum ada pihak perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan masih didalami dengan memeriksa saksi," kata Guntur.

Dirincikan Guntur, 2 dari 25 tersangka itu ditangkap di Kabupaten Indragiri Hilir, 1 tersangka di Pekanbaru, Kabupaten Siak 1 tersangka, Pelelawan 4 tersangka, Bengkalis 8 tersangka, Rokan Hilir 5 tersangka, Kepualauan Meranti 2 tersangka, dan Dumai 1 tersangka.

"Meski yang menangkap Polres, penyidikan lebih lanjut dilakukan Subdit IV Dit Reskrimus Polda. Alat bukti dan saksi-saksi masih diperika untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," sebut Guntur.

Tersangka yang ditetapkan, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Guntur. (Adm/Sss)

Baca Juga:

Mahasiswa Gorontalo Ciptakan Robot Pemadam Kebakaran
Gubernur Riau Bentuk `Satgas Kebakaran Hutan`
Hutan dan Lahan Terbakar, Sumatera Dikepung 1.398 Titik Api