Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno sebagai saksi pada kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dan Deviardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Dalam kesaksiannya, Waryono yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap di lingkungan kerja Kementerian ESDM ini membantah pernah menerima uang atau pun bingkisan dari Rudi.
"Saya hari ini sudah disumpah, saya katakan yang jujur, saya menyatakan tidak pernah terima berupa sesuatu dari Pak Rudi," ujar Waryono Karno.
Tak hanya itu, Waryono yang diketahui pernah menyimpan uang sebesar US$ 200 ribu di ruang kerjanya ini juga membantah kesaksian anak buahnya, Didi Dwi Sutrisno yang mengatakan pernah diperintahkan mengumpulkan uang untuk Komisi VII DPR.
"Tidak pernah, tidak pernah. Tidak benar itu. Karena itu tidak terkait dengan tupoksi," ucapnya.
Pernyataan Waryono ini jelas bertentangan dengan keterangan Didi yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Diakui Didi, saat masih menjadi anak buah Waryono, ia pernah diperintahkan menyiapkan uang untuk diserahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI.
Waryono memerintahkan Didi untuk mengontak pihak SKK Migas soal uang untuk anggota Komisi VII DPR. "Setelah itu saya diminta telepon ke SKK Migas," kata Didi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pihak SKK Migas, lanjutnya, menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang itu lalu dikirimkan ke kantor ESDM pada Juni 2013. Kemudian, oleh Waryono dirinya diminta untuk membuka dan menghitung uang itu. "Itu di ruangan Pak Waryono. Saya hitung, jumlahnya sekitar 140 ribu dolar," ujar Didi. (Gen/Yus)
Baca Juga:
Dalam kesaksiannya, Waryono yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap di lingkungan kerja Kementerian ESDM ini membantah pernah menerima uang atau pun bingkisan dari Rudi.
"Saya hari ini sudah disumpah, saya katakan yang jujur, saya menyatakan tidak pernah terima berupa sesuatu dari Pak Rudi," ujar Waryono Karno.
Tak hanya itu, Waryono yang diketahui pernah menyimpan uang sebesar US$ 200 ribu di ruang kerjanya ini juga membantah kesaksian anak buahnya, Didi Dwi Sutrisno yang mengatakan pernah diperintahkan mengumpulkan uang untuk Komisi VII DPR.
"Tidak pernah, tidak pernah. Tidak benar itu. Karena itu tidak terkait dengan tupoksi," ucapnya.
Pernyataan Waryono ini jelas bertentangan dengan keterangan Didi yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Diakui Didi, saat masih menjadi anak buah Waryono, ia pernah diperintahkan menyiapkan uang untuk diserahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI.
Waryono memerintahkan Didi untuk mengontak pihak SKK Migas soal uang untuk anggota Komisi VII DPR. "Setelah itu saya diminta telepon ke SKK Migas," kata Didi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pihak SKK Migas, lanjutnya, menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang itu lalu dikirimkan ke kantor ESDM pada Juni 2013. Kemudian, oleh Waryono dirinya diminta untuk membuka dan menghitung uang itu. "Itu di ruangan Pak Waryono. Saya hitung, jumlahnya sekitar 140 ribu dolar," ujar Didi. (Gen/Yus)
Baca Juga:
Sutan Bhatoegana Akui Stafnya ke Kantor ESDM
Ini Aliran `Dana Panas` SKK Migas ke ESDM dan Senayan
Jadi Saksi Rudi, Sutan Bathoegana Tetap Bantah Terima `THR`
Advertisement