Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Nursalam mengimbau agar guru yang bertugas di seluruh kabupaten/kota di Sulteng tidak ikut dalam politik praktis.
Menurut dia, menjelang pemilu 2014 yang akan berlangsung pada bulan April mendatang, banyak partai politik yang menjadi peserta pemilu bergentayangan mencari dukungan. Tidak hanya menyasar masyarakat biasa, namun juga menyasar para guru yang memiliki pengaruh terhadap murid-muridnya.
"Memang guru memiliki hak untuk berpolitik, namun tidak serta merta harus ikut dalam politik praktis. Guru cukup mencerdaskan penerus bangsa melalui bangku di satuan pendidikan saja," ungkap Nursalam kepada Liputan6.com usai mengikuti rapat kerja PGRI Sulteng di Palu, Selasa (25/2/2014).
PGRI Sulteng, menurutnya, sangat mengecam bahkan mengharamkam bagi anggotanya yang ditemukan terlibat dalam politik praktis.
"Untuk sanksi secara organisasi pastinya ada, namun sebatas sanksi mengeluarkan guru yang bersangkutan dari daftar anggota PGRI saja," jelas Nursalam.
Ia pun memastikan, guru yang tergabung dalam PGRI kabupaten/kota di Sulteng, hampir semuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, untuk sanksi lainnya sudah sangat jelas telah tertuang dalam undang-undang PNS.
"PNS dalam undang-undang diikat untuk tidak terlibat politik praktis. Jadi termasuk guru yang PNS juga sama, apa lagi Gubernur Sulteng juga pernah mengingatkan bagi guru terkhusus di PGRI jika terlibat politik praktis akan disanksi tegas, terkecuali guru tersebut telah pensiun," tandas Nursalam. (Adm)
Baca Juga:
PGRI: Banyak Guru di Sulteng Digaji Rp 50 Ribu per Bulan
Waspada! Peredaran Uang Palsu Diprediksi Meningkat Jelang Pemilu
KPU Anggarkan Rp 1,7 Triliun untuk Personel Linmas di TPS
Menurut dia, menjelang pemilu 2014 yang akan berlangsung pada bulan April mendatang, banyak partai politik yang menjadi peserta pemilu bergentayangan mencari dukungan. Tidak hanya menyasar masyarakat biasa, namun juga menyasar para guru yang memiliki pengaruh terhadap murid-muridnya.
"Memang guru memiliki hak untuk berpolitik, namun tidak serta merta harus ikut dalam politik praktis. Guru cukup mencerdaskan penerus bangsa melalui bangku di satuan pendidikan saja," ungkap Nursalam kepada Liputan6.com usai mengikuti rapat kerja PGRI Sulteng di Palu, Selasa (25/2/2014).
PGRI Sulteng, menurutnya, sangat mengecam bahkan mengharamkam bagi anggotanya yang ditemukan terlibat dalam politik praktis.
"Untuk sanksi secara organisasi pastinya ada, namun sebatas sanksi mengeluarkan guru yang bersangkutan dari daftar anggota PGRI saja," jelas Nursalam.
Ia pun memastikan, guru yang tergabung dalam PGRI kabupaten/kota di Sulteng, hampir semuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, untuk sanksi lainnya sudah sangat jelas telah tertuang dalam undang-undang PNS.
"PNS dalam undang-undang diikat untuk tidak terlibat politik praktis. Jadi termasuk guru yang PNS juga sama, apa lagi Gubernur Sulteng juga pernah mengingatkan bagi guru terkhusus di PGRI jika terlibat politik praktis akan disanksi tegas, terkecuali guru tersebut telah pensiun," tandas Nursalam. (Adm)
Baca Juga:
PGRI: Banyak Guru di Sulteng Digaji Rp 50 Ribu per Bulan
Waspada! Peredaran Uang Palsu Diprediksi Meningkat Jelang Pemilu
KPU Anggarkan Rp 1,7 Triliun untuk Personel Linmas di TPS