Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah data di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten. Data itu dicocokkan dengan berkas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Di Bappeda tidak ada penggeledahan, hanya mengkonfirmasi terkait dokumen yang ada di BPK. Cuma diminta yang kurang lengkap harap di penuhi," kata Kepala Bappeda Provinsi Banten Widodo Hadi saat dihubungi, Selasa (25/2/2014).
Dokumen yang dimaksud berupa brekas rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Banten dan terkait penyusunan APBD Banten 2014 yang berjumlah Rp 7,4 miliar.
Selain ke Kantor Bappeda Banaten, penyidik KPK juga mendatangi Gedung Dinkes Banten. Sebanyak 18 penyidik meninggalkan Gedung Dinkes Banten pada pukul 21.59 WIB dengan menggunakan kendaraan pariwisata jenis Elf bernopol B 7356 KAA dan mobil Inova warna perak bernopol B 1381 TKS.
Para penyidik KPK itu membawa 3 koper, 2 kardus, dan 12 tas gendong. Penyidik mendapatkan pengawalan tiga anggota brimob dengan bersenjatakan laras panjang.
Penyidik KPK juga mendatangi Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Mereka meninggalkan Gedung DPKD pada pukul 22.02 WIB menggunakan kendaraan pariwisata jenis Elf bernopol B 7359 KAA yang dikawal oleh 4 anggota Brimob.
"KPK memperlihatkan surat pengadilan terkait TCW dan RAC. Ada sprindik, surat perintah penggeledahan. Mereka resmi ke DPKD. Kedatangan mereka untuk melengkapi dari dokumen penyidikan dari tiap SKPD," jelas Sekretaris DPPKD Toton Suriawinata, usai menemani penyidik KPK yang menggeledah kantornya selama 8 jam.
Dari DPPKD, penyidik KPK menyita dokumen proses perencanaan anggaran dan pelaksanan anggaran yang kesemuanya berjumlah 25 item, lalu 5 Surat Keputusan Gubenur terkait tim penganggaran SKPD, lembaran penelitian anggaran, nota keuangan, anggaran Dinkes 2011-2013 dan perubahannya, dan barang bukti elektronik kas daerah.
Penggeledahan ini pun mendapatkan tanggapan dari Aliansi Banten Menggugat (ABM), Kamaludin. Dia mengatakan bahwa penggeledahan ini terdapat kaitannya dengan Gubernur Ratu Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sidangnya ditunda pada Senin 24 Februari yang lalu karena sakit.
"Bagaimanapun Bappeda merupakan titik awal dan perencanaan anggaran. Bappeda diduga mengakomodir keinginan penguasa tanpa melakukan evaluasi kebutuhan dulu. Sehingga patut di diduga, titik awal korupsi terjadi adalah dari sistem perencanaan yang salah dari Bappeda banten," jelasnya melalui pesan pendek.
Jika kembali dirunut semenjak kasus Ratu Atut dan Wawan, banyak sudah pejabat dan politisi yang di panggil oleh KPK, salah satunya adalah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten. Dimana, tugas Banggar adalah merumuskan budgeting bagi eksekutif.
KPK menjerat Ratu Atut dan Wawan dengan sejumlah kasus. Selain suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, keduanya juga menjadi tersangka kosupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (Eks)
Baca juga:
RS Polri: Sakit Vertigo-Maag Wawan Membaik Tapi Belum Stabil
Diperiksa KPK, Hakim MK Sebut Nama Mahfud MD
KPK Geledah Kantor Dinas Kesehatan Banten
"Di Bappeda tidak ada penggeledahan, hanya mengkonfirmasi terkait dokumen yang ada di BPK. Cuma diminta yang kurang lengkap harap di penuhi," kata Kepala Bappeda Provinsi Banten Widodo Hadi saat dihubungi, Selasa (25/2/2014).
Dokumen yang dimaksud berupa brekas rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Banten dan terkait penyusunan APBD Banten 2014 yang berjumlah Rp 7,4 miliar.
Selain ke Kantor Bappeda Banaten, penyidik KPK juga mendatangi Gedung Dinkes Banten. Sebanyak 18 penyidik meninggalkan Gedung Dinkes Banten pada pukul 21.59 WIB dengan menggunakan kendaraan pariwisata jenis Elf bernopol B 7356 KAA dan mobil Inova warna perak bernopol B 1381 TKS.
Para penyidik KPK itu membawa 3 koper, 2 kardus, dan 12 tas gendong. Penyidik mendapatkan pengawalan tiga anggota brimob dengan bersenjatakan laras panjang.
Penyidik KPK juga mendatangi Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Mereka meninggalkan Gedung DPKD pada pukul 22.02 WIB menggunakan kendaraan pariwisata jenis Elf bernopol B 7359 KAA yang dikawal oleh 4 anggota Brimob.
"KPK memperlihatkan surat pengadilan terkait TCW dan RAC. Ada sprindik, surat perintah penggeledahan. Mereka resmi ke DPKD. Kedatangan mereka untuk melengkapi dari dokumen penyidikan dari tiap SKPD," jelas Sekretaris DPPKD Toton Suriawinata, usai menemani penyidik KPK yang menggeledah kantornya selama 8 jam.
Dari DPPKD, penyidik KPK menyita dokumen proses perencanaan anggaran dan pelaksanan anggaran yang kesemuanya berjumlah 25 item, lalu 5 Surat Keputusan Gubenur terkait tim penganggaran SKPD, lembaran penelitian anggaran, nota keuangan, anggaran Dinkes 2011-2013 dan perubahannya, dan barang bukti elektronik kas daerah.
Penggeledahan ini pun mendapatkan tanggapan dari Aliansi Banten Menggugat (ABM), Kamaludin. Dia mengatakan bahwa penggeledahan ini terdapat kaitannya dengan Gubernur Ratu Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sidangnya ditunda pada Senin 24 Februari yang lalu karena sakit.
"Bagaimanapun Bappeda merupakan titik awal dan perencanaan anggaran. Bappeda diduga mengakomodir keinginan penguasa tanpa melakukan evaluasi kebutuhan dulu. Sehingga patut di diduga, titik awal korupsi terjadi adalah dari sistem perencanaan yang salah dari Bappeda banten," jelasnya melalui pesan pendek.
Jika kembali dirunut semenjak kasus Ratu Atut dan Wawan, banyak sudah pejabat dan politisi yang di panggil oleh KPK, salah satunya adalah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten. Dimana, tugas Banggar adalah merumuskan budgeting bagi eksekutif.
KPK menjerat Ratu Atut dan Wawan dengan sejumlah kasus. Selain suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, keduanya juga menjadi tersangka kosupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (Eks)
Baca juga:
RS Polri: Sakit Vertigo-Maag Wawan Membaik Tapi Belum Stabil
Diperiksa KPK, Hakim MK Sebut Nama Mahfud MD
KPK Geledah Kantor Dinas Kesehatan Banten