Liputan6.com, Jakarta: Keluarga almarhumah Lilis Ika Nestiana, tenaga kerja wanita yang tewas di Malaysia, mendatangi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, Departemen Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (27/8) siang. Pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Migrant Care menuntut Jenazah TKW asal Desa Gododeso, Kabupaten Blitar, Jawa Timur itu, dipulangkan ke Indonesia.
Menurut ayah korban Yatimi, sehari setelah memperoleh kabar duka, pihak keluarga dan Migrant Care berusaha mengurus pemulangan jenazah. Namun, kemarin pihak keluarga malah mendapat kabar jasad Lilis telah dikebumikan di Malaysia. Hal ini tentu saja membuat Yatimi kecewa. "Saya tidak terima. Saya tidak menyerahkan kepada siapa pun untuk dimakamkan disana," kata dia. Malahan tadinya, Yatimi mengharapkan, pemerintah RI mau memulangkan jasad Yatimi tanpa biaya. Yatimi juga mendesak Deplu, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, serta Mabes Polri, menyelidiki kasus kematian lilis itu hingga tuntas.
Sementara pihak Deplu menyatakan, penguburan Lilis dilakukan pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. Menurut pihak Deplu, Kedubes telah memperoleh izin dari seseorang yang mengaku keluarga almarhumah.
Seperti yang diketahui, Lilis meninggal akibat terjatuh dari lantai lima Apartemen Genting View, dua pekan silam. Jasad Lilis tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia karena pihak rumah sakit meminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta [baca: Biaya RS Belum Ditebus, Jenazah Lilis Ditahan].(OZI/Tascha Liudmila dan Yudi Wibowo)
Menurut ayah korban Yatimi, sehari setelah memperoleh kabar duka, pihak keluarga dan Migrant Care berusaha mengurus pemulangan jenazah. Namun, kemarin pihak keluarga malah mendapat kabar jasad Lilis telah dikebumikan di Malaysia. Hal ini tentu saja membuat Yatimi kecewa. "Saya tidak terima. Saya tidak menyerahkan kepada siapa pun untuk dimakamkan disana," kata dia. Malahan tadinya, Yatimi mengharapkan, pemerintah RI mau memulangkan jasad Yatimi tanpa biaya. Yatimi juga mendesak Deplu, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, serta Mabes Polri, menyelidiki kasus kematian lilis itu hingga tuntas.
Sementara pihak Deplu menyatakan, penguburan Lilis dilakukan pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. Menurut pihak Deplu, Kedubes telah memperoleh izin dari seseorang yang mengaku keluarga almarhumah.
Seperti yang diketahui, Lilis meninggal akibat terjatuh dari lantai lima Apartemen Genting View, dua pekan silam. Jasad Lilis tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia karena pihak rumah sakit meminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta [baca: Biaya RS Belum Ditebus, Jenazah Lilis Ditahan].(OZI/Tascha Liudmila dan Yudi Wibowo)