Liputan6.com, Jakarta: MPR akhirnya menyepakati komposisi calon pimpinan majelis yang diusulkan anggota dari unsur Dewan Perwakilan Daerah. Pimpinan MPR yang terdiri dari seorang ketua dan tiga wakil ketua itu dicalonkan dalam bentuk paket dengan komposisi dua berbanding dua dari unsur anggota DPR dan DPD. Pemilihan dilakukan dengan menjunjung tinggi kebebasan dan keterbukaan. Demikian hasil Rapat Paripurna MPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (5/10) petang.
Sebelumnya, rapat sempat mengalami kebuntuan saat membahas Pasal 24 Ayat 3 Tatib MPR. Ada dua alternatif yang muncul. Alternatif pertama, paket calon pimpinan MPR terdiri dari satu orang calon ketua dan tiga calon wakil ketua. Alternatif kedua, paket calon pimpinan MPR terdiri dari satu orang calon ketua dan tiga calon wakil ketua yang berasal dari dua orang unsur DPR dan dua calon dari unsur DPD.
Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak usulan alternatif kedua. Bahkan, dua fraksi yang tergabung dalam Koalisi Kebangsaan ini sempat mengancam walkout jika voting dilakukan. Alasannya, usulan itu tidak sesuai dengan semangat konstitusi. Sedangkan lima fraksi lain, yakni Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berkeras dengan alternatif kedua.
Akhirnya, melalui lobi pimpinan fraksi usul itu diterima semua pihak. Sikap Koalisi Kebangsaan melunak karena proses pencalonan berdasarkan anggota bukan usulan fraksi dan unsur DPD seperti diusulkan Fraksi Kebangkitan Bangsa. Mereka juga memasukkan usulan tambahan, yakni prinsip pemilihan atas azas kebebasan dan keterbukaan. Hasilnya menjadi, "Paket pimpinan calon majelis terdiri atas satu orang calon ketua, tiga calon wakil ketua yang berasal dari dua orang calon dari unsur anggota DPR dan dua orang calon dari unsur anggota DPD dengan menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan keterbukaan dalam proses pencalonan". Sesuai jadwal, pemilihan akan dilaksanakan Rabu besok.(AWD/Retno Pinasti dan Yudhi Wibowo)
Sebelumnya, rapat sempat mengalami kebuntuan saat membahas Pasal 24 Ayat 3 Tatib MPR. Ada dua alternatif yang muncul. Alternatif pertama, paket calon pimpinan MPR terdiri dari satu orang calon ketua dan tiga calon wakil ketua. Alternatif kedua, paket calon pimpinan MPR terdiri dari satu orang calon ketua dan tiga calon wakil ketua yang berasal dari dua orang unsur DPR dan dua calon dari unsur DPD.
Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak usulan alternatif kedua. Bahkan, dua fraksi yang tergabung dalam Koalisi Kebangsaan ini sempat mengancam walkout jika voting dilakukan. Alasannya, usulan itu tidak sesuai dengan semangat konstitusi. Sedangkan lima fraksi lain, yakni Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berkeras dengan alternatif kedua.
Akhirnya, melalui lobi pimpinan fraksi usul itu diterima semua pihak. Sikap Koalisi Kebangsaan melunak karena proses pencalonan berdasarkan anggota bukan usulan fraksi dan unsur DPD seperti diusulkan Fraksi Kebangkitan Bangsa. Mereka juga memasukkan usulan tambahan, yakni prinsip pemilihan atas azas kebebasan dan keterbukaan. Hasilnya menjadi, "Paket pimpinan calon majelis terdiri atas satu orang calon ketua, tiga calon wakil ketua yang berasal dari dua orang calon dari unsur anggota DPR dan dua orang calon dari unsur anggota DPD dengan menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan keterbukaan dalam proses pencalonan". Sesuai jadwal, pemilihan akan dilaksanakan Rabu besok.(AWD/Retno Pinasti dan Yudhi Wibowo)