Liputan6.com, Jakarta: Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak amendemen Undang-Undang Dasar 1945 berbuah konflik di Parlemen. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ginandjar Kartasasmita akan mengumpulkan tanda tangan anggota MPR agar dapat mengajukan usulan amendemen kepada pimpinan Majelis. "Kami tinggal membutuhkan 106-an tanda tangan dari fraksi-fraksi untuk mendukung amendemen," kata Ginandjar di Jakarta, Senin (18/10).
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyerahkan keputusan mengamendemen UUD`45 kepada anggota MPR. "Pimpinan MPR tidak mempunyai hak prerogratif untuk mengusulkan amendemen" tambah Hidayat.
Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung bersikukuh bakal menolak segala upaya MPR baru untuk kembali mengamendemen UUD 1945. Pramono mengaku, pihaknya curiga usul itu hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek [baca: PDIP Menolak UUD`45 Diamendemen Lagi].(YAN/Tascha Liudmila dan Agus Ginanjar)
Amendemen UUD`45 Tinggal Selangkah
Ginandjar Kartasasmita bakal mengumpulkan tanda tangan anggota MPR untuk mendukung amendemen kembali UUD`45. Hidayat Nur Wahid menyerahkan keputusan menyetujui atau menolak amendemen kepada anggota MPR.
Advertisement
Kredit