Liputan6.com, Bantul: Sedikitnya 380 pemilik penggilingan padi berunjuk rasa dan mengadukan nasibnya pada Bupati Bantul Idham Samawi, Kamis (21/10). Para demonstran memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang mengizinkan beroperasinya sekitar 130 penggilingan padi keliling. Para pengunjuk rasa menilai, penggilingan padi keliling adalah ilegal. Karena tidak memiliki izin gangguan (Hinder Ordonantie/HO) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Menanggapi aksi itu, pihak Pemkab Bantul mengatakan, pihaknya terpaksa mengeluarkan izin beroperasinya gilingan keliling semata-mata atas dasar kemanusiaan. Sebab, usaha itu mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Pihak pemerintah setempat menambahkan, hingga kini, belum ada aturan atau peraturan daerah yang jelas terkait dengan keberadaan usaha penggilingan padi di wilayah itu.
Mendengar penjelasan tersebut, para pengunjuk rasa mengancam akan kembali menggelar demonstrasi secara besar-besaran. Terutama bila izin operasi penggilingan padi itu tak segera dicabut.(JUM/Wiwik Susilo dan Ferry Aditri)
Menanggapi aksi itu, pihak Pemkab Bantul mengatakan, pihaknya terpaksa mengeluarkan izin beroperasinya gilingan keliling semata-mata atas dasar kemanusiaan. Sebab, usaha itu mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Pihak pemerintah setempat menambahkan, hingga kini, belum ada aturan atau peraturan daerah yang jelas terkait dengan keberadaan usaha penggilingan padi di wilayah itu.
Mendengar penjelasan tersebut, para pengunjuk rasa mengancam akan kembali menggelar demonstrasi secara besar-besaran. Terutama bila izin operasi penggilingan padi itu tak segera dicabut.(JUM/Wiwik Susilo dan Ferry Aditri)