Sukses

Pekan Depan, Sepuluh Koruptor Mulai Di-Nusakambangan-kan

Ditjen LP Departemen Hukum dan HAM akan memindahkan 10 narapidana kasus korupsi ke LP Nusakambangan, Jateng, mulai pekan depan. Tak akan ada fasilitas khusus bagi para koruptor di Nusakambangan.

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia siap memindahkan 10 narapidana kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum ke LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Saat ini, ke-10 napi masih berada di LP Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan akan dimulai pekan depan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal LP Departemen Hukum dan HAM Mardjaman di Jakarta, baru-baru ini.

Mardjaman menegaskan, tak akan ada fasilitas khusus bagi para napi koruptor di Nusakambangan. Perlakuan terhadap mereka sama dengan napi biasa. Setiap sel akan dihuni seorang hingga tujuh narapidana. Mardjaman juga mengatakan, 10 koruptor lain masih menunggu proses hukum lanjutan.

Rabu silam, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin berjanji akan me-Nusakambangan-kan terpidana kasus korupsi. Bahkan, Hamid mengirimkan staf ke Nusakambangan untuk mempersiapkan kepindahan itu. Secara khusus, ia menyebut nama terpidana kasus cessie atau perjanjian pengalihan tagihan Bank Bali, Pande Lubis sebagai salah seorang terpidana yang akan dipindahkan ke Nusakambangan [baca: Hamid Akan Me-Nusakambangan-kan Para Koruptor].(ZAQ/Frans Ambudi dan Jhony Akbar)
    Video Terkini