Liputan6.com, Jambi: Sekitar 300 warga Sungai Gelam, Muaro Jambi, baru-baru ini, menyita dan menduduki sejumlah aset Pemerintah Daerah Jambi di Sungai Gelam. Aksi itu dilakukan karena Pemda Jambi mengambil tanah milik warga tanpa ganti rugi pada tahun 1997.
Lahan dan aset Pemda Jambi yang disita dan diduduki warga antara lain adalah areal bumi perkemahan Pramuka, areal pembibitan ikan milik Dinas Perikanan dan puluhan bangunannya. Aksi pendudukan dilakukan dengan menutup semua jalan menuju kawasan seluas 500 hektare. Selain itu, mereka juga mendiami gedung-gedung aset milik Pemda Jambi.
Menurut warga, lahan yang kini dikuasai Pemda Jambi sebelumnya adalah milik lebih dari 300 warga Sungai Gelam. Namun, Pemda Jambi mencaplok dan mengusir warga tanpa ganti rugi sepeser pun. Karena itu, mereka mengambil tindakan dengan menduduki lahan tersebut. Sebab, berbagai upaya lain seperti mendatangi Camat, DPRD dan gubernur tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, pencaplokan tanah warga hanya didasarkan Surat Camat yang mengatasnamakan warga. Saat ini, tanah tersebut sudah disertifikatkan atas nama pemda. Kemudian, pemda membangun bumi perkemahan Pramuka, sentra pembibitan ikan dan hutan tanaman industri diatas lahan tersebut.
Sementara itu, upaya aparat keamanan mencegah aksi pendudukan lahan tersebut tidak berhasil karena jumlah warga yang lebih besar. Sedangkan Pemda Jambi belum melakukan penyelesian atas kasus tersebut.(PIN/Suhatman Pisang)
Lahan dan aset Pemda Jambi yang disita dan diduduki warga antara lain adalah areal bumi perkemahan Pramuka, areal pembibitan ikan milik Dinas Perikanan dan puluhan bangunannya. Aksi pendudukan dilakukan dengan menutup semua jalan menuju kawasan seluas 500 hektare. Selain itu, mereka juga mendiami gedung-gedung aset milik Pemda Jambi.
Menurut warga, lahan yang kini dikuasai Pemda Jambi sebelumnya adalah milik lebih dari 300 warga Sungai Gelam. Namun, Pemda Jambi mencaplok dan mengusir warga tanpa ganti rugi sepeser pun. Karena itu, mereka mengambil tindakan dengan menduduki lahan tersebut. Sebab, berbagai upaya lain seperti mendatangi Camat, DPRD dan gubernur tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, pencaplokan tanah warga hanya didasarkan Surat Camat yang mengatasnamakan warga. Saat ini, tanah tersebut sudah disertifikatkan atas nama pemda. Kemudian, pemda membangun bumi perkemahan Pramuka, sentra pembibitan ikan dan hutan tanaman industri diatas lahan tersebut.
Sementara itu, upaya aparat keamanan mencegah aksi pendudukan lahan tersebut tidak berhasil karena jumlah warga yang lebih besar. Sedangkan Pemda Jambi belum melakukan penyelesian atas kasus tersebut.(PIN/Suhatman Pisang)