Sukses

Menneg BUMN Membantah Telah Membohongi Presiden SBY

Sugiharto dituduh anggota DPR telah menggelapkan persoalannya kepada Presiden SBY ketika dilakukan fit and proper test. Persoalan itu terkait surat BI yang menyebutkan Sugiharto masuk dalam daftar bankir bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto membantah tuduhan membohongi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas kasus Bank Himpunan Saudara (HS) 1906. Sebelum diangkat menjadi menteri, dalam fit and proper test, ia hanya ditanya tentang konsep politik, industri, dan ekonomi. Bukan tentang curriculum vitae-nya. Lagi pula, Sugiharto mengaku, ketika menjabat di Bank HS, dirinya telah meningkatkan kinerja bank tersebut sehingga berada dalam keadaan sehat seperti sekarang.

Berdasarkan data yang dihimpun www.liputan6.com, Sugiharto dituduh anggota DPR telah menggelapkan persoalannya kepada Presiden SBY ketika dilakukan fit and proper test. Hal ini berkaitan dengan surat Dewan Gubernur Bank Indonesia, perihal hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang disampaikan kepada Sugiharto tertanggal 23 Juli 1999. Dalam surat itu disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjadi pengurus bank karena terkait kriteria perbuatan tercela orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank. Intinya, Sugiharto dinilai telah melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan.

Sementara itu, pimpinan Departemen Keuangan akan menandatangani kontrak kinerja dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Eddy Abdurrachman dan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, pekan depan. Kontrak berkaitan dengan target tiga bulan mendatang. Jika dalam waktu tiga bulan kedua Dirjen itu tidak menunjukkan kinerja yang baik akan segera diminta mundur. Baik Eddy maupun Hadi mengaku siap menandatangani kontrak politik dengan Menteri Keuangan Jusuf Anwar.

Pada bagian lain, sebanyak 46 kontrak investasi bidang minyak bumi dan gas akan dilakukan pekan ini. Kontrak dengan nilai total US$ 4 miliar ini merupakan kerja sama pemerintah dengan perusahaan asing, antara lain dari Belanda dan Cina serta perusahaan dalam negeri. Dari sejumlah kontrak yang akan ditandatangani, 18 di antaranya merupakan kontrak penjualan gas bumi dan elpiji yang seluruhnya akan dialokasikan untuk konsumen dalam negeri.

Belum lama ini, Bursa Efek Jakarta (VEJ) mengindikasikan kemungkinan di-delistingnya saham PT Bank Global Internasional Tbk. dari lantai bursa. Namun langkah itu belum akan diambil saat ini. Sejak Kamis silam, BEJ telah mensuspensi saham Bank Global karena bank tersebut belum memberikan penjelasan tertulis atas kemelut internalnya.

Kendati sudah disubsidi, tarif listrik di Indonesia masih dinilai mahal. Alasannya, masih kurang lancarnya distribusi logistik serta masih tingginya suku bunga. Tingginya harga listrik ini menghambat masuknya investasi di sektor listrik karena dianggap kurang menguntungkan. Karenanya persoalan ini harus segera diatasi. Salah satunya dengan cara efisiensi.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini