Liputan6.com, Jakarta: Jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya menggelar rekaulang kasus pembunuhan terhadap Yohanes Brachmans Haerudy Natong (Rudi) oleh tersangka Adiguna Sutowo. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Cafe Fluid Hotel Hilton, Jakarta Pusat, Senin (10/1) pukul 20.00 WIB. Dalam rekaulang itu terlihat jelas bahwa tersangka dengan sengaja menodongkan senjatanya ke korban.
Dalam acara untuk mencari gambaran peristiwa sebenarnya ini, Adiguna menolak memeragakannya. Ia bersikeras tidak menembak Rudi. Karena itu, peran Adiguna digantikan orang lain. Saat rekaulang akan dimulai, Adiguna memilih berada di luar cafe dengan pengawalan ketat polisi [baca: Adiguna Membantah Memiliki Pistol yang Diserahkan Saksi]. Saat rekaulang berjalan, Adiguna bersedia masuk ke-TKP.
Rekonstruksi dilakukan delapan saksi inti, yaitu tiga bartender termasuk korban, seorang kasir serta empat pengunjung lain termasuk teman dekat Adiguna yang datang ke lokasi kejadian. Setelah saksi memberikan sedikit pengarahan kepada polisi di TKP, mereka langsung mengambil posisi saat penembakan terjadi, beberapa jam setelah pergantian tahun.
Menurut saksi saat itu tersangka Adiguna sedang duduk di bar, tepat di depan beberapa pelayan bar bekerja. Sesaat seorang saksi wanita memberikan sebuah kartu kepada korban di samping tersangka. Namun saksi tiba-tiba marah sambil menunjuk Adiguna. Tersangka Adiguna kemudian menodongkan sepucuk senjata--Revolver jenis Smith and Wesson (SNW)--yang dicabut dari belakang pinggangnya.
Adiguna langsung menembakkan pistol itu ke arah korban. Kabarnya Adiguna menarik pelatuk sampai tiga kali, karena yang dua kalinya tidak meledak. Beberapa saksi di tempat kejadian langsung memeriksa kondisi korban. Adiguna memasukkan kembali pistolnya di belakang pinggangnya. Adiguna sempat menengok ke dalam bar setelah menyerahkan pistolnya kepada Wewen. Setelah itu Adiguna keluar dari TKP bersama teman-temannya [baca: Saksi Membenarkan Pistol Milik Adiguna Sutowo].
Seusai rekonstruksi, anggota Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Tambunan mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus Adiguna. Menurut Edi, tim penyidik mulai malam ini mengubah status Novia Herdiana atau Tinul dari saksi menjadi tersangka. Teman wanita Adiguna itu terbukti memberikan keterangan palsu. Saat diperiksa polisi, Novia mengatakan dirinya sudah meninggalkan TKP sebelum kejadian. Padahal saat itu Novia masih ada di tempat dan sempat menandatangani selembar tagihan.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam acara untuk mencari gambaran peristiwa sebenarnya ini, Adiguna menolak memeragakannya. Ia bersikeras tidak menembak Rudi. Karena itu, peran Adiguna digantikan orang lain. Saat rekaulang akan dimulai, Adiguna memilih berada di luar cafe dengan pengawalan ketat polisi [baca: Adiguna Membantah Memiliki Pistol yang Diserahkan Saksi]. Saat rekaulang berjalan, Adiguna bersedia masuk ke-TKP.
Rekonstruksi dilakukan delapan saksi inti, yaitu tiga bartender termasuk korban, seorang kasir serta empat pengunjung lain termasuk teman dekat Adiguna yang datang ke lokasi kejadian. Setelah saksi memberikan sedikit pengarahan kepada polisi di TKP, mereka langsung mengambil posisi saat penembakan terjadi, beberapa jam setelah pergantian tahun.
Menurut saksi saat itu tersangka Adiguna sedang duduk di bar, tepat di depan beberapa pelayan bar bekerja. Sesaat seorang saksi wanita memberikan sebuah kartu kepada korban di samping tersangka. Namun saksi tiba-tiba marah sambil menunjuk Adiguna. Tersangka Adiguna kemudian menodongkan sepucuk senjata--Revolver jenis Smith and Wesson (SNW)--yang dicabut dari belakang pinggangnya.
Adiguna langsung menembakkan pistol itu ke arah korban. Kabarnya Adiguna menarik pelatuk sampai tiga kali, karena yang dua kalinya tidak meledak. Beberapa saksi di tempat kejadian langsung memeriksa kondisi korban. Adiguna memasukkan kembali pistolnya di belakang pinggangnya. Adiguna sempat menengok ke dalam bar setelah menyerahkan pistolnya kepada Wewen. Setelah itu Adiguna keluar dari TKP bersama teman-temannya [baca: Saksi Membenarkan Pistol Milik Adiguna Sutowo].
Seusai rekonstruksi, anggota Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Tambunan mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus Adiguna. Menurut Edi, tim penyidik mulai malam ini mengubah status Novia Herdiana atau Tinul dari saksi menjadi tersangka. Teman wanita Adiguna itu terbukti memberikan keterangan palsu. Saat diperiksa polisi, Novia mengatakan dirinya sudah meninggalkan TKP sebelum kejadian. Padahal saat itu Novia masih ada di tempat dan sempat menandatangani selembar tagihan.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)