Sukses

Sidang <i>Judicial Review</i> KPK Kembali Digelar

Sidang judicial review UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan Bram Manoppo. Bram menganggap keputusan KPK merugikan hak konstitusinya dan bertentangan Pasal 28 UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang permohonan judicial review Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan tersangka kasus korupsi Bram Manoppo, Selasa (11/1). Sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli hukum Profesor Komariah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, dan anggota Komisi III Teras Narang.

Dalam pemaparannya, Hamid Awaludin mengatakan, perlu lembaga khusus untuk menangani kejahatan korupsi. Alasannya korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa. Sementara Teras Narang mengungkapkan, KPK harus diberi wewenang luar biasa. Apalagi kejaksaan dan kepolisian hingga kini belum maksimal menjalankan fungsi penegakan hukum.

Kasus ini terekspos setelah Bram mengajukan keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut kuasa hukum Bram, Mohamad Assegaf, keputusan KPK merugikan hak konstitusi kliennya dan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Seperti diwartakan, Bram disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-2 buatan Rusia di Aceh. Dalam kasus ini, Bram dijerat Pasal 68 UU No. 30/2002 [baca: Bram Manoppo Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mi-2].(ICH/Putu Setiawan)
    Video Terkini