Sukses

Syafi`i Ma`arif Menjadi Saksi Kasus Ba`asyir

Ketua PP Muhammadiyah ini mengaku pernah diminta Dubes AS untuk Indonesia saat itu Ralph L. Boyce untuk melobi Polri dan MA agar tak membebaskan Abu Bakar Ba`asyir sebelum pemilu, April 2004.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan terdakwa Ustad Abu Bakar Ba`asyir kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan, Jaksel, Kamis (13/1) pagi. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. Salah seorang di antaranya adalah Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Achmad Syafi`i Ma`rif.

Syafi`i Maarif sempat menyinggung pembicaraannya dengan Duta Besar AS untuk Indonesia saat itu Ralph Boyce yang menemuinya di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, 28 Maret 2004. Boyce meminta Syafi`i melobi pejabat Polri dan Mahkamah Agung agar Baasyir tak dibebaskan dari tahanan sebelum pemilihan umum digelar. Alasannya, Baasyir adalah orang berbahaya yang berhubungan dengan terorisme dan terkait dengan Jamaah Islamiyah.

Namun permintaan itu ditolak Syafi`i. Syafi`i mengakui antara dirinya dengan Ba`asyir memang berbeda pemahaman dalam berbagai hal terutama soal metode perjuangan dan penerapan syariat Islam. Meski demikian, ia tak yakin Ba`asyir seorang teroris. Syafi`i juga tak yakin ada oragnisasi bernama Jamaah Islamiyah.

Sidang kali ini juga dijadwalkan menghadirkan Fred Burke, warga AS yang pernah menjadi penerjemah Presiden George Bush saat bertemu Presiden Megawati beberapa waktu silam. Terbetik kabar, saat itu Bush meminta Megawati menyerahkan Ba`asyir ke AS.

Untuk diketahui, Ba`asyir didakwa sebagai dalang sejumlah pengeboman di Indonesia. Di antaranya, kasus pengeboman Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan. Ketua Majelis Mujahiddin Indonesia ini juga dituduh memimpin Jamaah Islamiyah.(MAK/Dar)