Sukses

Digagalkan, Penyelundupan Dua Mobil Jaguar

Dua unit mobil mewah bermerek Jaguar berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjungpriok, Jakut. Negara berpotensi untuk dirugikan hingga Rp 424 juta.

Liputan6.com, Jakarta: Petugas Bea dan Cukai Tanjungpriok, Jakarta Utara, berhasil menahan dua unit mobil mewah merek Jaguar type S, Selasa (13/3) pagi. Diperkirakan kedua mobil ilegal tadi bernilai Rp 2 miliar. Petugas Bea dan Cukai Tanjungpriok juga menahan dua tersangka yang melakukan penyelundupan.

Kedua penyelundup yang ditangkap itu berinisial M dan P. Kini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif karena didakwa telah melanggar Undang-undang Kepabeaan. Modus operandi kedua tersangka adalah mengganti dokumen impor mobil mewah tadi dengan menyebutkan sebagai dua unit mobil KIA Karnival, sehingga negara berpotensi dirugikan hingga Rp 424 juta.

Selain itu, menurut Kepala Kantor Wilayah IV Bea dan Cukai Tanjungpriok Endang Tata, saat ini petugas Bea dan Cukai juga tengah meneliti dokumen impor sebanyak 189 unit mobil. Sebab, sejumlah mobil itu tak dilengkapi dengan dokumen resmi. Ia berjanji, jika sejumlah mobil tadi terbukti melanggar, pasti akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.(ICH/Arfan Yap Bano dan Eko Santoso)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini