Sukses

Pertamina Bersedia Membayar Kerugian KBC

Pertamina bersedia membayar investasi tingkat bunga dan biaya konsultan yang dikeluarkan KBC. Pertamina tak bersedia membayar potential loss yang disebabkan pembatalan kontrak PLTPB di Garut, Jabar.

Liputan6.com, Jakarta: Pertamina bersedia membayar kerugian pada PT Karaha Bodas Company (KBC) dalam kasus pembatalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Garut, Jawa Barat. Sikap melunak Pertamina ini diungkapkan Direktur Utama Pertamina Widya Purnama dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (26/1) siang.

Widya menambahkan, kerugian yang akan dibayarkan Pertamina hanya untuk investasi tingkat bunga dan biaya konsultan yang dikeluarkan KBC. Pertamina tidak akan membayar biaya potential loss akibat pembatalan proyek tersebut.

Gugatan KBC kepada Pertamina dan pemerintah berawal dari pembatalan sejumlah proyek saat terjadi krisis ekonomi 1998. Pada 2001, Pengadilan Arbitrase Internasional menetapkan Pertamina membayar kerugian KBC senilai US$ 299 juta. Selain mengklaim telah melakukan investasi senilai US$ 111 juta, pihak KBC memasukkan permintaan ganti rugi dari kehilangan keuntungan yang dapat diperoleh selama 30 tahun senilai US$ 150 juta.

Hal ini berbeda dengan penilaian konsultan independen dari Italia. Nilai investasi KBC tidak lebih dari US$ 50 juta. Sebelumnya, pihak Pertamina bersikukuh tak bersedia membayar denda yang diputuskan Pengadilan Arbitrase Internasional [baca: Pertamina Tetap Enggan Membayar Klaim Karaha Bodas].(DNP/Aldi Yarman dan Agus Kusno)
    Video Terkini