Liputan6.com, Banda Aceh: Koordinator Government Watch (Gowa) Farid Rasyid Faqih resmi menjadi tersangka dalam kasus pengambilan bantuan tanpa disertai prosedur administrasi dari Lapangan Udara Iskandar Muda, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam. Demikian disampaikan Direktur V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Polisi Suharto, di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Kamis (27/1).
Menurut Suharto, bukti pencurian yang memberatkan Farid sudah cukup. Ia kemungkinan dikenai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dalam kondisi bencana alam, dan bisa dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Selain Farid, polisi juga telah memeriksa tiga saksi kunci (staf Gowa) dan 24 saksi tambahan termasuk sopir. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bantuan Pangan (WFP). Ini karena tersangka juga menggunakan kendaraan WFP saat memindahkan barang dari Lanud Iskandar Muda.
Mantan Ketua Dewan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 1976-1978 ini ditangkap Provos TNI Angkatan Udara di Lanud Iskandar Muda, Rabu kemarin. Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pangan untuk Rakyat Miskin (PaRam) dan Sekolah Rakyat Miskin (SRM) ini ditangkap karena dituduh mengambil barang-barang sumbangan Dharma Pertiwi atau Persatuan Istri-Istri TNI yang akan diserahkan kepada anggota keluarga TNI yang menjadi korban musibah Tsunami. Di sebuah gudang di Krueng Lingga, Aceh Besar yang diduga dipakai Farid ditemukan sejumlah pakaian, peralatan memasak, berbungkus-bungkus rokok, dan kantong mayat.
Ketika diinterogasi, Farid mengaku menyimpan barang tersebut dalam satu pekan ini dengan alasan bantuan itu dikhawatirkan telantar. "Kita hendak menyelamatkan [barang-barang] agar tidak rusak kena hujan," kata Farid. Sementara kantong mayat akan diserahkan kepada TNI Angkatan Laut. "Saya sudah lapor Pak Sjafrie [Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin]," tambah pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 27 Juli 1953 [baca: Diduga Menyembunyikan Bantuan, Koordinator Gowa Ditangkap].
Belakangan diketahui, barang-barang tersebut dibawa Farid dari Lanud Iskandar Muda dengan menggunakan kendaraan milik Front Pembela Islam (FPI). Namun, Staf Operasional FPI Muhammad Matsuri Palopo menjelaskan, pihaknya hanya sekadar meminjamkan kendaraan. Barang-barang itu diakui Farid akan disalurkan kepada korban Tsunami [baca: Nachrowi: Pengawasan di Lanud Iskandar Muda Ketat].
Hingga siang ini, proses pemeriksaan masih berlanjut. Namun, sejumlah pihak menyayangkan proses awal penangkapan Farid diwarnai aksi kekerasan fisik yang semestinya tidak perlu dilakukan. Seperti dilansir sejumlah media massa, hal inilah yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat termasuk kalangan Himpunan Alumni IPB. Maklum, selain aktif di Gowa, sarjana Teknologi Pertanian ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Alumni IPB periode 2003-2007.(TOZ/Agus Faisal Karim dan Yon Helfi)
Menurut Suharto, bukti pencurian yang memberatkan Farid sudah cukup. Ia kemungkinan dikenai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dalam kondisi bencana alam, dan bisa dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Selain Farid, polisi juga telah memeriksa tiga saksi kunci (staf Gowa) dan 24 saksi tambahan termasuk sopir. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bantuan Pangan (WFP). Ini karena tersangka juga menggunakan kendaraan WFP saat memindahkan barang dari Lanud Iskandar Muda.
Mantan Ketua Dewan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 1976-1978 ini ditangkap Provos TNI Angkatan Udara di Lanud Iskandar Muda, Rabu kemarin. Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pangan untuk Rakyat Miskin (PaRam) dan Sekolah Rakyat Miskin (SRM) ini ditangkap karena dituduh mengambil barang-barang sumbangan Dharma Pertiwi atau Persatuan Istri-Istri TNI yang akan diserahkan kepada anggota keluarga TNI yang menjadi korban musibah Tsunami. Di sebuah gudang di Krueng Lingga, Aceh Besar yang diduga dipakai Farid ditemukan sejumlah pakaian, peralatan memasak, berbungkus-bungkus rokok, dan kantong mayat.
Ketika diinterogasi, Farid mengaku menyimpan barang tersebut dalam satu pekan ini dengan alasan bantuan itu dikhawatirkan telantar. "Kita hendak menyelamatkan [barang-barang] agar tidak rusak kena hujan," kata Farid. Sementara kantong mayat akan diserahkan kepada TNI Angkatan Laut. "Saya sudah lapor Pak Sjafrie [Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin]," tambah pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 27 Juli 1953 [baca: Diduga Menyembunyikan Bantuan, Koordinator Gowa Ditangkap].
Belakangan diketahui, barang-barang tersebut dibawa Farid dari Lanud Iskandar Muda dengan menggunakan kendaraan milik Front Pembela Islam (FPI). Namun, Staf Operasional FPI Muhammad Matsuri Palopo menjelaskan, pihaknya hanya sekadar meminjamkan kendaraan. Barang-barang itu diakui Farid akan disalurkan kepada korban Tsunami [baca: Nachrowi: Pengawasan di Lanud Iskandar Muda Ketat].
Hingga siang ini, proses pemeriksaan masih berlanjut. Namun, sejumlah pihak menyayangkan proses awal penangkapan Farid diwarnai aksi kekerasan fisik yang semestinya tidak perlu dilakukan. Seperti dilansir sejumlah media massa, hal inilah yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat termasuk kalangan Himpunan Alumni IPB. Maklum, selain aktif di Gowa, sarjana Teknologi Pertanian ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Alumni IPB periode 2003-2007.(TOZ/Agus Faisal Karim dan Yon Helfi)