Sukses

Istri Noordin M. Top Didakwa Memalsukan Dokumen

Mufiatun alias Fitri juga didakwa sengaja menyembunyikan Noordin Muhammad Top di kawasan Pasuruan, Malang, dan Surabaya. Mufiatun bakal dijerat UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Liputan6.com, Pasuruan: Persidangan Mufiatun alias Fitri, istri Noordin Muhammad Top mulai digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (3/2). Mufiatun didakwa memalsukan identitas Noordin M. Top dengan mengganti nama tersangka pelaku teror bom di Tanah Air itu, menjadi Abdul Rahman Aufi alias Abu Haf al Muhajir alias Abdul Rosyid.

Jaksa juga mendakwa Mufiatun sengaja menyembunyikan suaminya ke Kota Malang dan Surabaya termasuk di rumah Nur Chandra di kawasan Pasuruan selama tiga hari. Akibat perbuatannya, Mufiatun bakal dijerat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme [baca: Berkas Pemeriksaan Istri Noordin Dilimpahkan ke Kejati].

Sidang dipimpin Hakim Ketua Amiriaz dengan empat hakim anggota yakni Fir Johan, Subiantoro, Sri Herawati, dan Heru Budianto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Sumardi, Muhajir, Erna, Mulyono, dan Sunarto.

Seperti diperkirakan sebelumnya, persidangan Mufiatun mengundang perhatian khalayak. Untuk menjaga segala kemungkinan Kepolisian Resor Kota Pasuruan menurunkan 140 personel. Pengunjung sebelum masuk ke ruang sidang diperiksa dengan pendeteksi metal. Kendaraan yang melewati kawasan PN Bangil juga tak luput dari pemeriksaan. Sedikitnya 150 aktivis Pemuda Islam Surabaya dan Aliasi Solidaritas Untuk Muslim datang mendukung Mufiatun.(TOZ/Nurul Rahmawati)
    Video Terkini