Liputan6.com, Bengkulu: Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa Wali Kota Bengkulu Chalik Effendi sebagai tersangka dalam kasus korupsi 19 paket proyek tanpa lelang, Senin (21/2). Dalam pemeriksaan ini, Kejati Bengkulu menemukan indikasi korupsi senilai Rp 100 juta lebih. Kejati berjanji segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Menurut pihak Kejati Bengkulu, pemeriksaan selama delapan jam ini berfokus pada kebijakan Chalik dalam pelaksanaan 19 paket proyek senilai Rp 6 miliar. Proyek itu antara lain meliputi pembangunan gedung pemerintah daerah dan rehabilitasi sejumlah kantor lain dalam periode 2003-2004. Anehnya, meski proyek belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Chalik justru menunjuk langsung kontraktor pelaksana proyek. Proses penunjukan langsung inilah yang menyalahi prosedur tentang pengadaan barang dan jasa [baca: Wali Kota Bengkulu Resmi Tersangka Korupsi].(ORS/Rishnaldi)
Menurut pihak Kejati Bengkulu, pemeriksaan selama delapan jam ini berfokus pada kebijakan Chalik dalam pelaksanaan 19 paket proyek senilai Rp 6 miliar. Proyek itu antara lain meliputi pembangunan gedung pemerintah daerah dan rehabilitasi sejumlah kantor lain dalam periode 2003-2004. Anehnya, meski proyek belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Chalik justru menunjuk langsung kontraktor pelaksana proyek. Proses penunjukan langsung inilah yang menyalahi prosedur tentang pengadaan barang dan jasa [baca: Wali Kota Bengkulu Resmi Tersangka Korupsi].(ORS/Rishnaldi)