Sukses

Sebelas Anggota RMS Dicokok

Polsek Baguala, Ambon, Maluku, menahan 11 anggota dan simpatisan Republik Maluku Selatan. Mereka dicokok di tempat berbeda dengan barang bukti 11 bendera RMS yang dua di antaranya sudah dikibarkan.

Liputan6.com, Ambon: Sebelas anggota dan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) ditangkap personel Kepolisan Sektor Baguala, Ambon, Maluku, di tempat berbeda, Selasa (22/2). Para tersangka dicokok bersama sepuluh bendera RMS, dua di antaranya sudah dikibarkan. Kini, mereka diperiksa di Markas Polsek Baguala.

Kesebelas pria ini diciduk di rumah masing-masing di Dusun Lata dan Batu Lubang, Desa Hative Besar, Kecamatan Baguala. Selain menyimpan dan mengibarkan bendera RMS, para tersangka melakukan rapat-rapat gelap yang dianggap sebagai upaya merongrong Negara Kesatuan RI. Hingga kini, polisi masih mengejar tiga warga Kudamati, Ambon, yang diduga terlibat pengibaran bendera RMS pada 18 Februari silam [baca: Bendera RMS Kembali Berkibar di Ambon].

Sementara itu Kepolisian Resor Ambon belum juga mampu mengungkap kasus penembak misterius yang menewaskan dua warga Ambon, pekan silam. Saat ini, polisi mengarahkan penyelidikan ke Teluk Ambon karena diduga keras si pelaku melarikan diri dengan perahu atau speedboat. Pencarian dimulai dari lokasi kejadian di sebuah karaoke di Desa Hative Besar yang berada di pinggir pantai hingga ke beberapa pangkalan perahu [baca: Penembak di Ambon Diduga Orang Terlatih].

Kepala Polres Ambon Ajun Komisaris Besar Polisi Leonidas Braksan menyatakan, pencarian juga berfungsi sebagai rekonstruksi peristiwa untuk membandingkan laju kendaraaan dan kemungkinan menggunakan speedboat. Hingga penyisiran berakhir kemarin, polisi belum menemukan perahu yang mencurigakan.(TNA/Sahlan Heluth)
    Video Terkini