Liputan6.com, Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan memberhentikan sementara enam pengurus DPP yang ikut Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kader PPP, akhir Februari silam. Keenam orang itu dinilai menentang kebijakan partai untuk tak menghadiri Silatnas yang tak diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga partai. Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPP PPP Alimarwan Hanan di Jakarta, Rabu (2/3).
Menurut Alimarwan, enam pengurus yang diberhentikan dari jabatannya itu adalah Zarkasih Nur, Suryadharma Ali, Andi Ghalib, dan Lukman Hakim Saefuddin. Dua lainnya adalah Emron Pangkapi dan Ermalena.
Namun, sejumlah media massa di Jakarta menyebutkan, pemberhentian keenam pengurus itu tidak bersifat sementara. Pengurus Harian Pusat DPP PPP telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang telah ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Hamzah Haz dan Sekretaris Umum Yunus Yosfiah terhadap keenam pengurus yang terlibat Silatnas Kader PPP. Pemberhentian itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan PHP DPP PPP Nomor 0123/SK/DPP/III/2005 tertanggal 1 Maret 2005.
Surat pemberhentian ini memang sedikit mengejutkan banyak kalangan terlebih jika surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Hamzah Haz. Pasalnya, Panitia Forum Silatnas Kader PPP mengaku telah menyerahkan hasil putusan Silatnas Kader PPP yang berisi percepatan muktamar kepada Hamzah Haz. Bahkan, lima perwakilan panitia Silatnas yang sempat bertemu dengan Hamzah menilai, mantan Wakil Presiden itu tak menolak percepatan Muktamar PPP. Saat itu, Hamzah hanya menyatakan percepatan muktamar dilakukan asal dilakukan setelah konsolidasi internal partai [baca: Hamzah Haz Menerima Hasil Silatnas PPP].(ORS/Dwi Firmansyah)
Menurut Alimarwan, enam pengurus yang diberhentikan dari jabatannya itu adalah Zarkasih Nur, Suryadharma Ali, Andi Ghalib, dan Lukman Hakim Saefuddin. Dua lainnya adalah Emron Pangkapi dan Ermalena.
Namun, sejumlah media massa di Jakarta menyebutkan, pemberhentian keenam pengurus itu tidak bersifat sementara. Pengurus Harian Pusat DPP PPP telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang telah ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Hamzah Haz dan Sekretaris Umum Yunus Yosfiah terhadap keenam pengurus yang terlibat Silatnas Kader PPP. Pemberhentian itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan PHP DPP PPP Nomor 0123/SK/DPP/III/2005 tertanggal 1 Maret 2005.
Surat pemberhentian ini memang sedikit mengejutkan banyak kalangan terlebih jika surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Hamzah Haz. Pasalnya, Panitia Forum Silatnas Kader PPP mengaku telah menyerahkan hasil putusan Silatnas Kader PPP yang berisi percepatan muktamar kepada Hamzah Haz. Bahkan, lima perwakilan panitia Silatnas yang sempat bertemu dengan Hamzah menilai, mantan Wakil Presiden itu tak menolak percepatan Muktamar PPP. Saat itu, Hamzah hanya menyatakan percepatan muktamar dilakukan asal dilakukan setelah konsolidasi internal partai [baca: Hamzah Haz Menerima Hasil Silatnas PPP].(ORS/Dwi Firmansyah)