Sukses

Persidangan Pertama Serma Edi Wuryanto Gagal

<I>Sidang perdana kasus penggelapan barang bukti milik mantan wartawan Bernas Udin, gagal terlaksana. Tersangka utama tak hadir dengan alasan administrasi di Mabes Polri.</I>

Liputan6.com, Bantul: Mantan anggota Serse Kepolisian Resor Bantul, Jawa Tengah yang kini bertugas di Badan Koordinasi Serse Kepolisian RI Sersan Mayor Edy Wuryanto tak hadir di Mahkamah Militer Yogyakarta Selasa (19/9) kemarin. Dalam persidangan tersebut, Edy menjadi tersangka kasus penggelapan barang bukti milik mantan wartawan Surat Kabar Harian Bernas almarhum Muhamad Syafrudin alias Udin. Tersangka diketahui telah mengambil buku catatan dan sejumlah berkas lain milik Udin, tak lama setelah peristiwa pembunuhan tanggal 16 Agustus 1996.

Pihak keluarga Udin menduga, Edy sengaja menghilangkan barang bukti karena isinya berkaitan erat dengan motif pembunuhan terhadap Udin. Dalam kasus ini, Edy dijerat pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun.

Dengan kealpaan Edy ini, Kepala Mahmil IV/2 Yogyakarta Letnan Kolonel CHK PRM Danur Atmodjo akhirnya mengumumkan pembatalan persidangan dengan alasan administrasi. Meski begitu, sebenarnya pihak Mahmil sudah mengirimkan surat panggilan sejak pekan lampau. Namun, pihak Bakorserse Mabes Polri menyatakan baru menerimanya Selasa (19/9) siang, sehingga belum sempat membuat surat penghadapan dan menyampaikan surat panggilan itu kepada Edy. Akhirnya Mahmil Yogyakarta mengirimkan surat panggilan kedua, agar Edy menghadiri persidangan yang ditunda hingga Kamis mendatang.(BMI/Wiwiek Susilo dan Mardianto)
    Video Terkini