Liputan6.com, Ambon: Dua anggota Republik Maluku Selatan (RMS) ditangkap personel Kepolisian Sektor Baguala, Kota Ambon, Maluku, Kamis (3/3). Hart Marwanya dan Handi Salawane ditangkap di Dusun Wailete, Hative Besar, Kecamatan Baguala, Ambon.
Menurut polisi, Hart bertugas sebagai penjahit bendera RMS. Sedangkan Handi berperan sebagai penadah dan penyebar bendera Benang Raja. Dari tangan tersangka polisi menyita delapan bendera RMS dan dua mesin jahit. Bendera tersebut dicurigai akan dikibarkan pada peringatan ulang tahun RMS, 25 April mendatang.
Dalam satu bulan ini, polisi sudah mengamankan 24 bendera RMS dari berbagai lokasi di Ambon. Polisi juga telah menangkap belasan warga anggota RMS. Akhir Februari silam, 11 anggota dan simpatisan RMS ditangkap bersama sepuluh bendera RMS, dua di antaranya sudah dikibarkan [baca: Sebelas Anggota RMS Dicokok].(TOZ/Sahlan Heluth dan Juhry Samanery)
Menurut polisi, Hart bertugas sebagai penjahit bendera RMS. Sedangkan Handi berperan sebagai penadah dan penyebar bendera Benang Raja. Dari tangan tersangka polisi menyita delapan bendera RMS dan dua mesin jahit. Bendera tersebut dicurigai akan dikibarkan pada peringatan ulang tahun RMS, 25 April mendatang.
Dalam satu bulan ini, polisi sudah mengamankan 24 bendera RMS dari berbagai lokasi di Ambon. Polisi juga telah menangkap belasan warga anggota RMS. Akhir Februari silam, 11 anggota dan simpatisan RMS ditangkap bersama sepuluh bendera RMS, dua di antaranya sudah dikibarkan [baca: Sebelas Anggota RMS Dicokok].(TOZ/Sahlan Heluth dan Juhry Samanery)