Sukses

Pertamina Diminta Menonaktifkan Direktur Keuangan

Alfred Rohimone dianggap berperan dalam tender penjualan dua unit kapal tanker raksasa milik Pertamina yang tidak transparan pada Juni 2004. Pemenang tender pembelian diwajibkan membayar denda dan ganti rugi.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pertamina menonaktifkan Alfred Rohimone, Direktur Keuangan perusahaan pelat merah itu. Alfred dianggap berperan dalam tender penjualan dua unit kapal tanker raksasa milik Pertamina yang tidak transparan pada Juni 2004. Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis KPPU Pande Raja Silalahi di Jakarta, Kamis (3/3).

Hasil penyelidikan Majelis KPPU, kecurangan telah terjadi sejak proses tender. Penunjukan Goldman Sachs sebagai penasihat keuangan dilakukan tanpa tender. Sementara penentuan pemenang tender penawaran dilakukan secara tertutup [baca: Bukti Baru Penjualan Tanker Pertamina].

Sebetulnya Fronline sebagai pemenang tender memasukkan tawaran yang lebih rendah dari perusahaan lain, Essar. Namun dengan bekerja sama dengan pihak Pertamina, Fronline tanpa mekanisme yang sah memasukkan penawaran yang lebih tinggi. Pertamina kemudian langsung menetapkan Fronline sebagai pemenang. Padahal, harga jual kedua tanker raksasa itu jauh di bawah harga pasar.

Atas dasar itulah, KPPU menetapkan pelaksanaan tender telah dilakukan secara tidak transparan. Untuk itu, Goldman Sachs maupun Fronline diwajibkan membayar denda dan ganti rugi. Pertamina juga diminta menonaktifkan Alfred Rohimone dari jabatannya karena dinilai paling dominan dalam penetapan penjualan tanker.

KPPU memberikan waktu dua pekan bagi semua pihak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika Fronline dan Goldman Sachs yang berkedudukan di luar negeri tidak menjalankan putusan tersebut, maka keduanya tidak diperbolehkan menjalankan usaha di Indonesia.(AWD/Aldi Yarman dan Asep Syaifullah)
    Video Terkini