Liputan6.com, Jakarta: Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 700 ribu lebih keping DVD (digital video disc) PlayStation palsu dan 9.000 boks CD (compact disc) di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/3). Rencananya, ratusan ribu keping cakram padat digital bajakan itu akan dikirim ke Arab Saudi atas nama eksportir CV MA. Dalam dokumen pengiriman disebutkan barang palsu itu ditulis sebagai plastik aksesoris.
Selain DVD PlayStation bajakan, petugas Bea Cukai juga membongkar penyelundupan ribuan boks rokok merek Marlboro dan Gudang Garam. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menilai, modus penyelundupan kali ini terhitung baru. Rokok bercukai palsu dibuat di Cina kemudian diselundupkan ke Indonesia. Dalam dokumen pengiriman, rokok bercukai palsu selundupan ini diakui sebagai dispenser air dan plastik untuk industri.
Jika semua barang ilegal itu lolos diperkirakan negara rugi sekitar Rp 10 miliar. Berdasar Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundup diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 250 juta karena memberi keterangan dan dokumen palsu. Selain dijerat UU Kepabeanan, penyelundupan itu bisa dianggap melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.(YYT/Iwan Setiawan dan Muhamad Guntur)
Selain DVD PlayStation bajakan, petugas Bea Cukai juga membongkar penyelundupan ribuan boks rokok merek Marlboro dan Gudang Garam. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menilai, modus penyelundupan kali ini terhitung baru. Rokok bercukai palsu dibuat di Cina kemudian diselundupkan ke Indonesia. Dalam dokumen pengiriman, rokok bercukai palsu selundupan ini diakui sebagai dispenser air dan plastik untuk industri.
Jika semua barang ilegal itu lolos diperkirakan negara rugi sekitar Rp 10 miliar. Berdasar Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundup diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 250 juta karena memberi keterangan dan dokumen palsu. Selain dijerat UU Kepabeanan, penyelundupan itu bisa dianggap melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.(YYT/Iwan Setiawan dan Muhamad Guntur)