Liputan6.com, Banten: Sidang pertama kasus penghinaan terhadap presiden dengan terdakwa Bay Harkat Firdaus atau Jhon Dai di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (22/3). Sidang pertama mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Hasanudin.
Dalam dakwaannya jaksa menjerat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini dengan Pasal 134 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Kepala Negara. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghinaan saat menggelar aksi menentang kenaikan harga bahan bakar minyak di depan kampus UIN dengan membakar bendera dan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [baca: Membakar Foto Presiden, Mahasiswa UIN Ditangkap].
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan kepada majelis hakim yang diketuai Supriyana. Ini karena pihak kuasa hukum hingga sidang pertama digelar belum mendapat berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
Sidang yang dihadiri para aktivis mahasiswa tersebut dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang mendatang pembacaan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum.(YYT/Amar Sujarwadi dan Johny)
Dalam dakwaannya jaksa menjerat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini dengan Pasal 134 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Kepala Negara. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghinaan saat menggelar aksi menentang kenaikan harga bahan bakar minyak di depan kampus UIN dengan membakar bendera dan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [baca: Membakar Foto Presiden, Mahasiswa UIN Ditangkap].
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan kepada majelis hakim yang diketuai Supriyana. Ini karena pihak kuasa hukum hingga sidang pertama digelar belum mendapat berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
Sidang yang dihadiri para aktivis mahasiswa tersebut dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang mendatang pembacaan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum.(YYT/Amar Sujarwadi dan Johny)