Liputan6.com, Bekasi: Aksi bakar ban kembali terjadi di Tol Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (3/4). Hal ini dilakukan karena hingga kini PT Jasa Marga belum membayar ganti rugi atas tanah yang dituntut warga sekitar.
Aksi seperti ini untuk ketiga kalinya dilakukan warga. Mereka juga mendirikan bangunan semi permanen seperti yang dilakukan sebelumnya. Tuntutan mereka masih tak berubah. PT Jasa Marga didesak segera membayar ganti rugi tanah warga seluas 12 hektare yang digunakan untuk pembangunan tol.
Kali ini, warga memberikan tenggat paling lambat Rabu pekan ini kepada PT Jasa Marga untuk menyelesaikan ganti rugi tanah mereka. Jika tidak, warga mengancam akan mendirikan bangunan lebih banyak lagi.
Sementara itu, Departemen Pekerjaan Umum meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa kelayakan harga ganti rugi tanah Tol Cikunir. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, proses pemeriksaan membutuhkan waktu lama, sehingga penyelesaian sengketa kembali tertunda dari target awal akhir 2004.
Semula Departemen PU berencana membayar tanah ganti rugi tanah berdasarkan kedekatan lokasi. Tanah yang dekat jalan dihargai Rp 1,1 juta per meter persegi. Sedangkan yang paling jauh dengan jalan dihargai Rp 800 ribu per meter persegi. Namun, proses negosiasi tidak membuahkan hasil.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)
Aksi seperti ini untuk ketiga kalinya dilakukan warga. Mereka juga mendirikan bangunan semi permanen seperti yang dilakukan sebelumnya. Tuntutan mereka masih tak berubah. PT Jasa Marga didesak segera membayar ganti rugi tanah warga seluas 12 hektare yang digunakan untuk pembangunan tol.
Kali ini, warga memberikan tenggat paling lambat Rabu pekan ini kepada PT Jasa Marga untuk menyelesaikan ganti rugi tanah mereka. Jika tidak, warga mengancam akan mendirikan bangunan lebih banyak lagi.
Sementara itu, Departemen Pekerjaan Umum meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa kelayakan harga ganti rugi tanah Tol Cikunir. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, proses pemeriksaan membutuhkan waktu lama, sehingga penyelesaian sengketa kembali tertunda dari target awal akhir 2004.
Semula Departemen PU berencana membayar tanah ganti rugi tanah berdasarkan kedekatan lokasi. Tanah yang dekat jalan dihargai Rp 1,1 juta per meter persegi. Sedangkan yang paling jauh dengan jalan dihargai Rp 800 ribu per meter persegi. Namun, proses negosiasi tidak membuahkan hasil.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)