Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti mengatakan, KPU memiliki dana taktis. "Dulu waktu Pemilihan Umum 2004 memang kita ada dana yang disiapkan untuk keadaan-keadaan yang sukar," kata Ramlan kepada SCTV di Jakarta, Jumat (15/4).
Namun, Ramlan tidak bisa memastikan bahwa dana taktis itu yang diberikan anggota KPU Mulyana W. Kusumah kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab, dana taktis KPU itu belum dipertanggungjawabkan oleh sekretaris jenderal KPU.
Sebelumnya, Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik menyatakan dana taktis yang diberikan pada Mulyana telah diketahui pimpinan KPU. "Kami selalu bekerja di dalam sistem atas sepengetahuan atasan," kata dia selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis malam silam. Namun, dia tidak mau menyebut atasan yang dimaksud [baca: Dentjik: Pimpinan KPU Mengetahui Pengeluaran Dana Taktis].
Sementara itu, Ketua KPU Palembang, Sumatra Selatan, Kemas Khoirul Muklis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hasil lelang sisa kertas suara Pemilu 2004. Dia dituding menilap uang negara Rp 65 juta dengan hanya melelang 80 dari 150 ton sisa kertas suara. Sedangkan nasib 70 ton sisa kertas suara lainnya tidak jelas.
Untuk menyelidiki kasus ini, polisi telah memeriksa 29 saksi dan mengamankan 77 lembar surat penting. Meski berstatus tersangka, Kemas tidak ditahan karena dinilai masih koperatif. Selain Khoirul, polisi juga telah menghimpun keterangan dari Rosyidah, Kepala Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kota Palembang.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
Namun, Ramlan tidak bisa memastikan bahwa dana taktis itu yang diberikan anggota KPU Mulyana W. Kusumah kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab, dana taktis KPU itu belum dipertanggungjawabkan oleh sekretaris jenderal KPU.
Sebelumnya, Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik menyatakan dana taktis yang diberikan pada Mulyana telah diketahui pimpinan KPU. "Kami selalu bekerja di dalam sistem atas sepengetahuan atasan," kata dia selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis malam silam. Namun, dia tidak mau menyebut atasan yang dimaksud [baca: Dentjik: Pimpinan KPU Mengetahui Pengeluaran Dana Taktis].
Sementara itu, Ketua KPU Palembang, Sumatra Selatan, Kemas Khoirul Muklis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hasil lelang sisa kertas suara Pemilu 2004. Dia dituding menilap uang negara Rp 65 juta dengan hanya melelang 80 dari 150 ton sisa kertas suara. Sedangkan nasib 70 ton sisa kertas suara lainnya tidak jelas.
Untuk menyelidiki kasus ini, polisi telah memeriksa 29 saksi dan mengamankan 77 lembar surat penting. Meski berstatus tersangka, Kemas tidak ditahan karena dinilai masih koperatif. Selain Khoirul, polisi juga telah menghimpun keterangan dari Rosyidah, Kepala Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kota Palembang.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)