Sukses

Pekerjakan Penyandang Disabilitas, PTPN Kantongi Apresiasi Kemnaker

Pemerintah melalui Undang-undang No. 8 Tahun 2016 mewajibkan BUMN mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menuai apresiasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2021. 

Penghargaan ini kembali mengukuhkan komitmen perusahaan dalam melakukan transformasi di semua lini perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas.

Penghargaan diberikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang diberikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 30 November 2021, di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dan Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia dan Diaz Hendropriyono.

Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi kolaborasi yang telah dijalankan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN yang telah mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

"Salah satu kolaborasi yang telah dijalankan bersama Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) hingga November 2021, dimana 72 BUMN telah mempekerjakan 1.271 penyandang disabilitas dan berharap kepada para penerima penghargaan bisa menjadi motivator bagi perusahaan BUMN lainnya ," ujar Ida Fauziyah.

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menerima penghargaan sebagai BUMN yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2021.

Penghargaan ini diterima setelah sebelumnya melalui proses verifikasi oleh Tim Verifikasi yang terdiri atas Kemenaker dan FHCI Kementerian BUMN salah satunya dengan melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) di Jakarta.

Kemudian melakukan interview melalui Video Conference kepada karyawan penyandang disabilitas di beberapa entitas PTPN pada Selasa (9/11).

Hasilnya, Holding Perkebunan telah menunjukkan praktik baik pemenuhan aspek-aspek ketenagakerjaan yang inklusif bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Pemerintah melalui Undang-undang No. 8 Tahun 2016 mewajibkan BUMN mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

Di 2021 ini, PTPN berpartisipasi dengan membuka peluang sebanyak 16 posisi untuk diisi oleh penyandang disabilitas Tuna Daksa, Tuna Rungu, dan Tuna Wicara untuk penempatan di seluruh Indonesia sebagai tenaga Administrasi/ Data Support .

 

2 dari 2 halaman

Tak Sekedar Penuhi Aturan

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Seger Budiarjo mengatakan hal ini bukan sekedar pemenuhan ketentuan Undang-undang.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja, juga memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebih beragam. Apalagi di beberapa perusahaan terbukti penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang kadangtidak dimiliki karyawan non-disabilitas”.

Selain itu, dengan mempekerjakan penyandang disabilitas dapat memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.

Secara keseluruhan, penyandang disabilitas yang bekerja di PTPN Group sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas, tersebar di berbagai posisi, yakni : operator dan pelaksana, supporting dan keamanan, staf administrasi dan teknisi, supervisor tingkat pelaksana atau mandor, dan supervisor atau tingkat manager.

Derajat kedisabilitasannya pun berbeda-beda, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Perusahaan memberikan penghargaan dan membuka kesempatan yang sama kepada para pekerja penyandang disabilitas untuk berkembang melalui berbagai fasilitas.

Di antaranya pelatihan sesuai jabatan dan jenjang karier, promosi jabatan, sistem upah, berbagai fasilitas BPJS seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.

Ke depannya PTPN Group akan terus berkomitmen melakukan peningkatkan berbagai fasilitas untuk memudahkan mobilitas karyawan penyandang disabilitas dalam melakukan tugasnya.

Selain itu, PTPN Group juga menerbitkan fasilitas non-fisik seperti peraturan, termasuk dalam hal perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Video Terkini