Liputan6.com, Jakarta Guna rangka mendukung upaya pemerintah mencapai target penerbitan 126 juta sertifikat terutama untuk penyediaan rumah bagi rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menggelar kemitraan strategis terkait pertanahan. Kerja sama tersebut ditargetkan mempercepat proses penyelesaian sertifikat milik debitur serta calon debitur Bank BTN.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan kemitraan dalam rangka percepatan persertipikatan rumah untuk rakyat ini dilaksanakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadi Tjahjanto menjelaskan dengan adanya percepatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia. Termasuk, lanjutnya, mencegah timbulnya sengketa dan konflik pertanahan. “Kerja sama ini dilaksanakan untuk mendukung persertipikatan khususnya bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya, agar mereka bisa tersenyum manis karena selain memiliki rumah, mereka juga memiliki kepastian hukum hak atas tanah,” ungkap Hadi di Jakarta (13/10)
Adapun, kemitraan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank BTN dan Kementerian ATR/BPN tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang serta Jasa dan Layanan Perbankan. Dalam kesempatan yang sama, juga ditandatangani dua Perjanjian Kerja Sama terkait lingkup kerja tersebut di Gedung Kementerian ATR/BPN.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN dalam memberantas para mafia tanah. Pasalnya, penyediaan rumah rakyat dalam rangka Program Satu Juta Rumah sering terhambat masalah sertifikat. Padahal, di tengah kondisi pandemi dan ancaman pemanasan global, rumah menjadi tempat teraman bagi keluarga.
Haru Koesmahargyo menjelaskan lewat kerja sama ini, pihaknya akan mendaftarkan semua aset berupa tanah milik Bank BTN baik yang telah maupun akan menjadi agunan kredit. Kemudian, Haru menuturkan Kementerian ATR/BPN pun akan memberikan pencegahan dan asistensi dalam penanganan permasalahan tanah milik atau akan menjadi milik Bank BTN. Ke depannya, Kementerian ATR/BPN dan Bank BTN juga akan melakukan percepatan dalam digitalisasi layanan untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan proses penerbitan maupun penyelesaian sertifikat.