Sukses

Prudential Indonesia Ajak Karyawan dan Tenaga Pemasar Vaksinasi Booster Kedua

Prudential Indonesia meluncurkan sentra vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk karyawan dan tenaga pemasar Prudential Indonesia dan Prudential Syariah, beserta keluarga.

Liputan6.com, Jakarta Prudential Indonesia meluncurkan sentra vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk karyawan dan tenaga pemasar Prudential Indonesia dan Prudential Syariah, beserta keluarga.

Bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan Tebet dan juga Group RS Murni Teguh (RS Murni Teguh Ciledug dan RS Murni Teguh Sudirman Jakarta), sentra vaksinasi ini dibuka dari 13-16 Februari 2023 di PRUUniversity Lantai 2, Mal Kota Kasablanka dan menargetkan pemberian 2000 dosis vaksin untuk diberikan kepada karyawan dan tenaga pemasar Prudential Indonesia dan Prudential Syariah beserta keluarga.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan terhadap garda terdepan yang menjangkau masyarakat luas dalam upaya meningkatkan literasi asuransi di Indonesia, sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang terlindungi asuransi untuk yakin melangkah ke masa depan.

Saat ini masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Kegiatan vaksinasi juga harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19

Video Terkini