Sukses

Ini Perumahan Subsidi Pertama Raih Sertifikat Bangunan Hijau Kementerian PUPR

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH) sangat penting agar pembangunan hunian di Tanah Air dilaksanakan secara tertib.

Liputan6.com, Jakarta Pembangunan berkelanjutan tengah didorong di semua sektor, termasuk bisnis properti. Seperti dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melakukan sertifikasi terhadap pengembang yang mebangun properti hijau dengan menerbitkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian di Tanah Air dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang tepat, ungkapnya, rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.

Adalah Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty menjadi  perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan peringkat Utama dari Kementerian PUPR.

Sertifikat diserahkan Dirjen Iwan Suprijanto didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi P. Rochdian dan diterima Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang dan Komisaris Utama Infinity Realty Soelaeman Soemawinata di lokasi Perumahan MGK di Serang, Banten, pekan lalu.

“Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa rumah bersubsidi juga bisa berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Saya sudah lihat sendiri kualitasnya dan saya mengapresiasi tinggi. Perumahan ini sekaligus membuktikan bahwa green housing itu tidak harus mahal,” ujarnya.

Menurut Iwan, Perumahan MGK telah menerapkan semua prinsip bangunan gedung hijau berdasarkan tahap perencanaan sejak awal.

“Perumahan MGK ini bisa menjadi contoh bagi perumahan-perumahan bersubsidi lain di Indonesia. Saya datang kemari bukan berpromosi, tetapi untuk mengkampanyekan pentingnya aspek green housing. Perumahan bersubsidi ini adalah yang pertama (mendapatkan sertifikat BGH kategori Utama) dan cukup fenomenal, sehingga saya merekomendasikan perumahan ini untuk bisa memperoleh rekor MURI,” tegas Iwan.

2 dari 3 halaman

Proses

 

Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan.

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah melalui Menteri PUPR juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Komitmen Pengembang

Direktur Utama Infiniti Realty, Samuel Stepanus Huang menyampaikan Perumahan MGK adalah pengembangan rumah bersubsidi pertama oleh Infiniti Realty. Ada tantangan bahwa perumahan subsidi ini adalah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi manajemen Infinity Realty memiliki misi dan visi untuk tetap membangun hunian yang berkualitas dan layak huni.

“Meski harga jualnya sudah dipatok Rp166 juta per unit rumah, namun kami berkomitmen agar penghuni di Perumahan MGK dapat tinggal di rumah yang lebih baik dan nyaman sehingga dapat menikmati kehidupan yang sejahtera,” tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

Pengawasan Ketat

Samuel menambahkan, seluruh shareholder di Infiniti Realty sepakat bahwa perusahaan ini tidak hanya mengejar profit (keuntungan) uang semata, karena yang lebih utama adalah meraih intangible asset yang berupa reputasi, citra dan nama baik perusahaan.

Karena itu, kata Bendahara Umum DPP Realestat Indonesia (REI) itu, pihaknya akan terus memberikan semua yang terbaik bagi penghuni di Perumahan MGK yang notabene adalah para pembeli rumah pertama.

Diantaranya, Perumahan MGK menerapkan penerangan yang ramah lingkungan memakai solar panel, optimalisasi pencahayaan dan sirkulasi udara di dalam rumah yang menghemat pemakaian listrik dan pendingin ruangan (AC), serta penggunaan air bersih yang efisien.

“Kemudian dengan pengawasan ketat dari Kementerian PUPR dan dibangun sesuai ketentuan dan persyaratan, akhirnya kami bersyukur sertifikat BGH pertama kategori utama untuk perumahan subsidi di Indonesia ini dapat diraih,” kata Samuel.

Komisaris Utama Infiniti Realty, Soelaeman Soemawinata menambahkan membangun sebuah kawasan perumahan membutuhkan visi yang berakar dari cara pandang dan pengalaman para pelakunya (pengembang).

“Kebetulan Pak Samuel berpengalaman membangun high rise building kelas premium dan saya bersama tim di Alam Sutera selama 30 tahun telah mengembangkan kawasan seluas 1.000 hektar di Alam Sutera dan 3.000 hektar di Pasar Kemis, tentu dua sisi ini yang kami gabungkan untuk menghasilkan rumah subsidi tetapi tetap dengan kualitas yang baik,” kata Soelaeman