Sukses

[OPINI] Atasi Dwelling Time Tak Bisa Pakai Jurus Rajawali Kepret

Pelabuhan adalah ladang bisnis yang sangat menggiurkan dengan jumlah perputaran uang yang luar biasa besarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sering disebut oleh media massa belakangan ini, waktu tunggu kontainer di pelabuhan atau dwelling time tak pelak lagi menjadi kosakata baru dalam khazanah kebahasaan masyarakat awam. DT, begitu para pelaku usaha kepelabuhanan biasa menyebutnya, menyeruak ke ruang publik seiring  kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara pada Juni lalu.

Dalam kunjungannya ke sana, mantan Gubernur DKI Jakarta itu marah ketika pertanyaan yang ia ajukan tidak memperoleh jawaban dari rombongan pejabat yang menyertainya. Presiden bertanya instansi mana yang menyebabkan lamanya DT ke pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia itu.

Berkali-kali Jokowi bertanya dan berkali-kali pula tidak ada jawaban. Lalu, ujar dia, "Kita harus terbuka, saya tanya enggak ada jawabannya, ya saya cari sendiri jawabannya dengan cara saya. Kalau sulit bisa saja dirjennya saya copot, pelaku di lapangan saya copot, bisa juga menterinya yang saya copot," tegas Presiden Jokowi.

Tidak hanya sampai di situ, mantan walikota Solo itu juga mengatakan, "Nanti semuanya akan saya cek di lapangan dengan cara saya sendiri."

Kita semua tahu akhir ceritanya: Kehebohan dwelling time dengan lakon-lakonnya seperti penggerebekan IPC, kasus harbor mobile crane dan rencana pembentukan Pansus Pelindo II di DPR RI. Tidak diketahui apakah perjalanan DT akan berakhir sampai di Pansus saja atau menyenggol yang lainnya pula.

Yang menarik, dengan segala kehebohan itu masalah DT sejatinya malah tidak terselesaikan sesuai harapan pemangku kepentingan (stakeholder). Sebagian disebabkan karena para key opinion leader yang muncul di media tidak menguasai makna DT sesungguhnya.

Di samping itu, akar permasalahan yang ada di pelabuhan nasional – bukan hanya Tanjung Priok – yaitu tatakelola kepelabuhanan nyaris tak disinggung.

Raja-Raja Kecil

Pertanyaannya kini, apa akar permasalahan dwelling time yang terjadi di Tanjung Priok? Inti masalah yang ada di Tanjung Priok – juga di pelabuhan-pelabuhan utama lainnya di Indonesia – berurat pada praktik bagi-bagi kekuasaan.

Pelabuhan adalah ladang bisnis yang sangat menggiurkan dengan jumlah perputaran uang yang luar biasa besarnya. 'Harta' sebagus itu sayang dilewatkan begitu saja. Perlu 'dibagi rata' di antara sesama instansi.

Bahkan preman pun, mulai dari yang berdasi rapi hingga yang hanya bersendal jepit dan berbaju seadanya, dapat jatah atau bisa mengambil jatah dari bisnis kepelabuhanan nasional. Karena itu, munculah raja-raja kecil di pelabuhan.

Dari power sharing akhirnya menjadi profit sharing dan ini sudah berlangsung sejak lama, dari zaman kumpeni hingga republik berdiri. Memang, ada fungsi kepemerintahan di pelabuhan. Namun karena orientasinya sudah 'tahta dan harta’ akhirnya QIC lebih banyak mengedepankan filosofi 'kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah’.

Di sisi lain, ada badan usaha milik negara yang dikerangkeng hanya sebagai operator dan diposisikan untuk mencari duit sebanyak-banyaknya. Pada bagian yang lain terdapat regulator yang menjadi demangnya operator.

Dualisme operator-regulator adalah fakta paling keras bagaimana power sharing dan profit sharing itu berlangsung di pelabuhan.

Banyak yang bilang bahwa ketika zaman Orde Baru, BUMN kepelabuhanan merangkap sebagai operator dan regulator sekaligus. Itu kurang tepat. Dengan pondasi kekuasaan seperti yang sudah terurai di muka, perusahaan negara tetap pada akhirnya adalah operator. Status ini makin menguat dalam era reformasi sekarang.

Jalan keluar terbaik bagi masalah dwelling time yang membelit pelabuhan Tanjung Priok adalah dengan merubuhkan dulu pondasi kekuasaan dan ekonomi yang ada di pelabuhan saat ini. Kalau tidak, jangan harap masalah tersebut akan tuntas hingga ke akarnya. Bahkan, jurus ‘rajawali kepret’ pun bisa jadi tidak akan bisa menyelesaikannya.

Dwelling time merupakan domain tatakelola pemerintahan yang baik (good corporate governance/GCG), yang tidak bisa diselesaikan dengan cara pendekar silat, seperti yang terbersit dalam kebijakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya di muka.

Karenanya, ia tidak bisa didekati dengan approach pidana seperti yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bahwa kepolisian berwenang memeriksa apapun dan siapapun tidak ada yang membantahnya. Namun, dalam kasus DT kepolisian berada dalam posisi sedikit offside.

Jika begitu, bagaimana menyelesaikan masalah DT?

Amendemen seluruh perundang-undangan yang memiliki muara dalam pelabuhan. Tujuannya, untuk mengurangi raja-raja kecil di pelabuhan. Setelah itu, dirikan sebuah lembaga yang terintegrasi, tunggal dan berkuasa penuh di pelabuhan. Kepada badan inilah seluruh aktifitas quarantine, immigration, customs didelegasikan.

Mohon dicatat, didelegasikan bukan dihilangkan. Instansi QIC tetap bisa masuk ke pelabuhan tetapi hanya untuk mengurusi kasus-kasus besar semisal penyelundupan dan wabah menular.

Sayang sekali, kita tidak melihat pilihan di atas dielaborasi dengan baik. Semua larut dalam lakon pertarungan bukan dialog. Sayang sekali. (Sun)

Video Terkini