Sukses

OPINI: Reklamasi Teluk Jakarta, untuk Siapa?

Reklamasi ada yang berhasil dan ada yang gagal diukur dari tujuan dan dampaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Proyek reklamasi itu pembangunan berskala amat besar yang menampakkan tarik-menarik antara mereka yang ingin melindungi lingkungan hidup, yang memberi izin, dan yang menganggap itu peluang meraup keuntungan besar jangka panjang. Media massa sibuk meliput dan memanaskan diskusi antar pihak terlibat.

Tulisan ini berupa pandangan akademis yang mengungkap tataolah perancangan; dalam hal ini reklamasi pantai, terutama Teluk Jakarta. Tak ada yang dibela atau dicerca.

Pembangunan tentu demi membentuk manusia utuh dan luhur. Karena itu, ia harus berkelanjutan agar pembentukan jiwa raga manusia utuh-luhur terwujud di suatu saat. Karena itu pula tiap proyek pembangunan wajib menjawab "untuk apa dan siapa" ia berada.

Karena manusia dan kemanusiaan sebagai landasan pembangunan, maka tiap warga berhak terlibat di dalamnya, tentu sesuai persyaratan. Namun jika pelakunya pemerintah, pembangunan harus terawasi oleh mereka yang bakal terkena dampaknya.

Reklamasi Teluk Jakarta itu proyek pembangunan besar, sehingga wajib menjawab dua pertanyaan mendasar itu. Tapi hingga kini jawaban belum jelas.

Tak bisa dipungkiri, reklamasi pantai sudah lama dilakukan banyak negara berpantai dan berpelabuhan di dunia. Berbagai alasan hadir mendukung pelaksanaan proyek demikian. Bagi negara totalitarian, pemerintah dengan mudah mengabaikan pihak terkena dampak dalam pengambilan keputusan.

Bagi negara demokrasi, hak rakyat itu utama dan oleh sebab itu, keterbukaan rencana merupakan kewajiban untuk diketahui oleh, dan dikomunikasikan ke mereka yang akan terkena dampaknya.

Reklamasi ada yang berhasil dan ada yang gagal diukur dari tujuan dan dampaknya. Singapura dianggap berhasil dalam proyek reklamasi menambah lahan hunian dan bandar udara, pencadangan air baku, dan meningkatkan pemasukan negara.

Hong Kong berhasil mereklamasi untuk Bandara Chek Lap Kok, namun kurang berhasil dalam proyek reklamasi Wan Chai II karena masalah legitimasi.

Meidera gagal memasukkan laporan dampak lingkungan, sehingga proyek reklamasinya dihentikan pengadilan California.

Projek reklamasi Tondo, Filipina yang disponsori Bank Dunia dianggap sebagian berhasil dan sebagian tidak, meski keberhasilan melampaui kegagalan. Proyek itu melibatkan warga dalam tataolah, sehingga pada akhir proyek 180.000 jiwa dirumahkan dengan puas.

Namun penundaan dan keterlambatan pelaksanaan membengkakkan biaya. Wajar, kisah berhasil dan gagal selalu muncul dalam kehidupan. Dalam kasus Singapura dan Hong Kong, negara amat menentukan. Kasus Tondo juga projek negara dengan dana Bank Dunia sehinggga pelaksanaannya diawasi ketat.

Apa jua kejadiannya, kecermatan memprakirakan dampak lingkungan, keuangan, dan kesetaraan sosial merupakan kunci menjalankan suatu proyek pembangunan.

Tiap proyek adalah hasil perancangan yang melibatkan berbagai pihak berkepentingan. Hanya saja perancangan tak mengenal jawaban benar atau salah, tapi baik dan buruk. Namun perancang tak berhak salah, karena hasil rancangannya berdampak dan berkonsekuensi jauh.

Kewajiban moral mengharuskan regu perancang/pengambil keputusan cermat memeriksa hasil sebelum pelaksanaan. Daftar pemeriksaan yang wajib menjawab beberapa pertanyaan dengan memasukkan untuk siapa dan apa, mencakup: legitimasi; prasyarat keberlanjutan (ekologi, ekonomi, dan ekuiti/kesetaraan sosial); efek tak diinginkan terhadap prinsip keberlanjutan; dan keunggulan dibanding kekurangan.

Pemeriksaan ini sewajibnya dijalankan secara setara, dalam hal ini seluruh regu yang terlibat tak menonjolkan jabatan agar kejituan hasil tercapai melalui argumentasi seterang dan seterbuka mungkin.

Jika menjalankan hal itu dengan taat asas, maka rancangan projek akan mendapat dukungan berlapis yang kuat saat mengomunikasikannya ke mereka yang akan terkena dampak.

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta dan juga Benoa Bali, pertanyaan untuk apa mungkin lebih mudah dijawab dengan alasan pendukung. Mengatasi banjir, kekurangan lahan hijau kota, dan hunian, serta penyediaan air baku adalah alasan yang sering diajukan terutama oleh pihak berkuasa.

Namun, akan amat anggun jika reklamasi itu merupakan bagian dari strategi pelaksanaan pembangunan kota terpadu dalam arti luas, dengan mencakup kota-kota sekitar. Dalam kaitan itu, reklamasi akan menyumbangkan sumberdaya kota dengan efisien dan ekologis.

Pertanyaan yang lebih sulit dijawab adalah: reklamasi untuk siapa? Jika lokasi reklamasi telah ada penghuni bermata pencaharian dan berpola budaya kuat, mereka sudah sewajibnya dilibatkan dalam tataolah pengambilan keputusan.

Dengan skala besar sebagaimana dikabarkan oleh media masa, reklamasi Teluk Jakarta sewajibnya untuk seluruh lapisan masyarakat demi keberlanjutan, dan pencapaian suatu kota inklusif berperuntukan majemuk-campur.

Lahan hasil reklamasi adalah milik negara, meski perlu adil terhadap mereka yang terlibat membiayai pembangunannya dengan prioritas tertentu secara terbuka dan diketahui umum.

Dari sisi akademis, mereka yang mampu membangun adalah yang kuat dan mampu mengendalikan sumberdaya. Mereka yang terkena dampak adalah yang kurang mampu mencapai dan mengendalikan sumberdaya. Yang kuat hanya perlu rangsangan, sedang yang lemah butuh pemberdayaan.

Kasus reklamasi Teluk Jakarta, dan juga Benoa Bali, merupakan saat baik bagi para pengambil keputusan kebijakan untuk meninjau ulang pola pembangunan.

Pemerintah dapat lebih banyak berperan menentukan lahan negara tereklamasi. Lokasi reklamasi di era demokrasi wajib terbuka untuk gagasan terbaik, yang dijaring secara terbuka melalui lelang dan keputusan diambil melalui “Dengar Pandangan Umum”, sebagaimana pernah dijalankan oleh Pak Joko Widodo saat permulaan menjalankan pemerintahan DKI sebagai Gubernur tentang enam ruas jalan tol.

 

** Profesor Gunawan Tjahjono (Guru besar Arsitektur dan pengajar mata ajaran Kota dan Perkembangannya di Indonesia, Universitas Indonesia)