Sukses

OPINI: Perang Melawan Pembajak Laut

Dengan adanya patroli bersama, diharapkan pembajakan di laut dapat dicegah baik yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf maupun pihak lainnya,

Liputan6.com, Jakarta - Menteri-menteri luar negeri dan panglima-panglima tentara Indonesia, Malaysia, dan Filipina dipimpin Presiden Joko Widodo telah bertemu pada Kamis 5 Mei 2016 di Yogyakarta, Indonesia.

Pertemuan ini digelar untuk menyikapi permasalahan keamanan di laut perbatasan ketiga negara, khususnya dengan adanya penyerangan kapal-kapal Indonesia dan Malaysia di perairan tersebut.

Wilayah laut memiliki rezim khusus yang sangat berbeda dengan rezim di darat. Ketika negara memiliki kedaulatan penuh di wilayah darat tanpa ada hak negara asing, di wilayah laut meski tunduk pada kedaulatan penuh satu negara, namun kapal asing memiliki hak untuk lewat. Baik dengan hak lintas damai di laut teritorial dan perairan kepulauan, maupun hak lintas alur laut kepulauan yang hanya ada di perairan kepulauan.

Kapal asing juga bisa menikmati hak lintas transit di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, yang menghubungkan laut bebas atau zona ekonomi eksklusif (ZEE) dengan laut bebas/ZEE yang lain.

Demi terlaksananya hak lintas bagi kapal asing ini, maka negara pantai harus dapat menjamin bahwa hak lintas tersebut dapat dinikmati oleh kapal asing termasuk dengan menjamin bahwa lautnya, baik laut teritorial maupun perairan kepulauan dalam keadaan aman (secure to navigate), yang dikenal dengan istilah "maritim security".

Keamanan maritim harus dibedakan dengan keselamatan maritim. Keselamatan maritim biasanya dikaitkan dengan keselamatan pelayaran, dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan kelaiklautan suatu kapal sebelum berlayar. Juga tersedianya alat bantu navigasi yang memadai, baik di kapal maupun di laut. Misalnya alat pemisah lalu lintas kapal.

 



Sedangkan keamanan maritim justru difokuskan untuk memastikan amannya laut untuk dilayari. Dalam arti, tidak ada ancaman di laut baik dalam bentuk "piracy atau sea armed robbery" ataupun tindak pidana lain di laut. Misal "human trafficking", "people smuggling", "forced labour", dan "fisheries crime".

Kesepakatan untuk melakukan patroli bersama ("joint patrol") adalah keputusan yang tepat. Meskipun Filipina masih memiliki duri dalam daging dengan Malaysia terkait Sabah, namun jelas bahwa ketiga negara sepakat memiliki tanggung jawab untuk mengamankan lautnya, agar dapat dilayari dengan baik.

Kesepakatan untuk melakukan patroli bersama ini sangatlah tepat dan memang sudah seharusnya dilakukan. Tidak hanya di ZEE ketiga negara secara bersama-sama, tapi juga di laut teritorial masing-masing negara secara bersamaan.

Intinya adalah bukan memaksa Filipina agar "warship" Indonesia dan Malaysia bisa masuk ke laut teritorial Filipina. Tetapi menjadikan kegiatan patroli bersama sebagai tindakan preventif untuk mencegah adanya insiden pembajakan di laut sebagaimana terjadi selama ini.

Upaya untuk memerangi pembajakan di wilayah perbatasan ketiga negara memang harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan. Berikut ini beberapa hal yang perlu disadari oleh ketiga negara.

Pertama, kesepakatan ketiga negara untuk mengadakan patroli bersama setidaknya di wilayah perbatasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) ketiga negara. Merupakan keharusan untuk tindakan pencegahan terjadinya "piracy/sea armed robbery".

Hal ini tentu dilandasi pemikiran bahwa pada dasarnya permukaan laut dari ZEE itu adalah "high seas sui generis", artinya berlaku kebebasan berlayar (freedom of navigation) dari kapal manapun dan apapun.

Negara pantai memiliki hak berdaulat di ZEE, namun hanya berlaku untuk pemanfaatan sumber daya hayati dan non-hayati di kolom airnya. Negara pantai harus berupaya sekeras mungkin agar ZEE-nya aman dilayari, dan bebas dari segala ancaman tindak pidana di laut.

Jika negara itu tidak bisa melakukannya sendiri, maka negara lain terutama yang berdekatan dan pengguna ZEE tersebut dapat mengajukan upaya untuk mengamankannya, agar kapal-kapal mereka terhindar dari kejahatan di laut.

Jika Filipina, Indonesia, dan Malaysia tidak setuju mengadakan patroli bersama untuk mengamankan ZEE yang berbatasan, dikhawatirkan akan ada tuntutan dari negara lain pemakai perairan tersebut untuk ikut serta mengamankannya.

Hal ini pernah terjadi dengan "Fargo Initiative" di Selat Malaka. Amerika Serikat pernah mengungkapkan keinginan untuk menghadirkan kapal perangnya demi menjaga keamanan Selat Malaka. Untung saja usulan Amerika Serikat ini ditolak mentah-mentah oleh Indonesia dan Malaysia.

Dengan adanya patroli bersama ketiga negara tepi Selat Malaka,  maka intervensi negara lain pemakai perairan tersebut dapat dihindari.

Mengenai pembajakan yang terjadi di laut teritorial Filipina, memang merupakan yurisdiksi teritorial Filipina. Tidak ada satu pun negara bisa memaksakan negara lain untuk mau mengadakan patroli bersama di laut teritorialnya. Karena daerah perairan itu tunduk pada kedaulatan penuh negara pantai.

Namun, tentu negara pantai harus dapat membuktikan bahwa mereka mampu mengamankan wilayah lautnya dari pembajakan.

Jangan sampai Filipina dianggap tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagai pemerintah yang berdaulat, sebagaimana kejadian  "piracy" di laut teritorial Somalia, yang kemudian mengakibatkan PBB mengintervensi dengan menerapkan yurisdiksi universal di laut teritorial Somalia.

Kedua, Filipina sebaiknya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Indonesia untuk ikut serta membantu membebaskan sandera. Karena Indonesia memiliki yurisdiksi kepada kasus ini, di mana warga negaranya telah menjadi korban.

Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus melindungi warga negaranya dimanapun mereka berada, khususnya jika mereka menjadi korban.

Filipina memiliki yurisdiksi teritorial yang merupakan yurisdiksi terkuat. Tetapi, Indonesia berhak menuntut diberikan kesempatan untuk melaksanakan yurisdiksi personalitas pasifnya, terutama ketika Filipina terbukti belum bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Ketiga, Filipina, Indonesia, dan Malaysia tidak seharusnya memberikan toleransi kepada kelompok garis keras Abu Sayyaf dengan membayarkan uang tebusan, atau melayani tuntutan apapun dari pembajak. Karena hal ini tidak akan menyelesaikan masalah keamanan di laut, khususnya pembajakan di laut.

Hal ini justru hanya akan menimbulkan permasalahan di mana pembajakan akan terus terjadi dengan harapan mendapatkan uang tebusan. Sementara pelayaran internasional akan dirugikan dengan semakin naiknya harga asuransi yang harus dibayar bagi rute pelayaran tersebut.

Itulah sebabnya mengapa hukum laut mengatur bahwa suatu pembajakan (piracy) yang terjadi di laut bebas ataupun di daerah di luar yurisdiksi negara pantai, merupakan yurisdiksi universal di mana semua negara di minta untuk bekerjasama dalam memberantasnya.

Sebab, akan merugikan perdagangan internasional dan merupakan ancaman yang mungkin terjadi pada kapal dari negara manapun.

Pada akhirnya, keputusan mengadakan patroli bersama merupakan langkah awal yang baik dan memang sudah seharusnya dilakukan, di mana ketiga negara menyadari bahwa diperlukan kerjasama dalam mengamankan laut, khususnya di rute-rute pelayaran internasional di zona maritim yang tunduk pada kebebasan pelayaran seperti halnya ZEE.

Tidak satu pun negara di dunia  ini dapat memerangi pembajakan sendirian, karena adanya zona maritim dengan yurisdiksi yang berbeda-beda di laut.

Dengan adanya patroli bersama, diharapkan pembajakan di laut dapat dicegah baik yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf maupun pihak lainnya, sehingga rute pelayaran di perairan ketiga negara dapat dilayari dengan aman dan keamanan laut dapat terjaga dengan baik.