Liputan6.com, Jakarta - Banyak pihak, khususnya umat Islam di Indonesia, salah paham atau gagal paham dalam menilai Hizbut Tahrir (HT), tentu saja termasuk cabangnya di Indonesia: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang belakangan dibubarkan secara politik oleh Pemerintah RI.
Kesalahpahaman pertama adalah menilai HT sebagai sebuah ormas biasa yang memiliki "cita-cita luhur" menegakkan "Syariat Islam" dan "Kalimat Allah".
Padahal, HT adalah sebuah partai politik (didirikan oleh Taqiyuddin al Nabhani pada 1953 di Yerusalem), yang bertujuan mendirikan sebuah sistem politik pemerintahan global (khususnya di kawasan mayoritas Muslim), yang berbasis pada khilafah yang mereka klaim sebagai alternatif atas sistem demokrasi sekuler dan kapitalisme.
Advertisement
Berbeda dengan ormas yang tidak memiliki tujuan politik praktis, Hizbut Tahrir jelas sangat politis dan memang politik yang menjadi tujuan utamanya, yaitu mendirikan "Negara Khilafah".
Karena itu, HT lebih tepat disebut sebagai sebuah parpol dengan menjadikan Islam sebagai alat justifikasi atau legitimasi gerakannya, bukan sebuah "ormas agama" untuk menegakkan Syariat Islam misalnya, seperti yang banyak disalahpahami oleh masyarakat.
Kesalahpahaman berikutnya adalah menganggap doktrin-doktrin HT itu "sangat Islami", "sangat Qur'ani", atau "sangat relijius" jauh dari intervensi dan kehendak manusia yang profan.
Banyak kaum Muslim (baik elite masyarakat maupun wong cilik), khususnya kaum Muslim urban, yang memiliki wawasan minim atas Islam dan parpol ini kemudian kepincut oleh kampanye dan propaganda HT yang selalu menggunakan jargon-jargon keislaman.
Mereka menganggap HT adalah ormas agama (Islam) yang "sakral", bukan sebagai parpol sekuler yang profan, karena dalam setiap aksi dan gerakannya: pengajian, rally, demonstrasi, kampanye, dsb, selalu mengutip ayat-ayat Al Qur'an atau Hadis Nabi serta membawa simbol-simbol keagamaan (keislaman).
Sebagian masyarakat Islam semakin terpana dan terpesona dengan HT, karena para tokohnya selalu mencitrakan diri sebagai pembela kaum Muslim yang tertindas dari cengkeraman hegemoni dan penindasan rezim sekuler-liberal, baik rezim politik negara-negara Barat yang non-Muslim maupun rezim politik negara-negara yang mayoritas Muslim.
HT menuduh rezim politik-pemerintahan Muslim sebagai "tidak Islami" karena mereka tidak menerapkan sistem khilafah. Bagi mereka, khilafah adalah satu-satunya sistem politik pemerintahan yang "Islami".
Padahal, tidak ada sistem politik pemerintahan apapun di dunia ini, baik klasik maupun modern, baik dalam sejarah Islam maupun non-Islam, termasuk sistem "Negara Khilafah" itu sendiri, yang relijius atau Islami.
Hal itu karena semua sistem politik pemerintahan, apapun bentuk dan namanya, adalah produk gagasan, pemikiran, dan kebudayaan umat manusia.
Meminjam istilah ahli Hukum Islam kelahiran Sudan yang mengajar di Emory University, Profesor Abdullahi Ahmed an-Naim dalam Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari’a, sistem pemerintahan dan hukum apapun di jagat raya ini adalah "kehendak politik manusia" bukan "kehendak politik Tuhan".
Lebih lanjut, penting untuk diketahui, sistem dan bentuk politik pemerintahan apapun dalam Islam, tak terkecuali sistem khilafah, adalah produk interpretasi dan pemahaman elit Muslim (baik sarjana agama maupun aktivis politik) atas sejumlah doktrin, diskursus, ayat, teks, dan sejarah keislaman.
Pemahaman dan tafsir itu dilakukan karena Islam, sebagai sebuah agama dan sistem teologi, tidak memiliki "juklak" dan "juknis" yang jelas dan gamblang mengenai sistem pemerintahan atau kenegaraan.
Karena itu, wajar jika sejak dulu, umat Islam memiliki sistem pemerintahan dan mekanisme politik yang berlainan. Negara-negara yang mayoritas berpenduduk Muslim dewasa ini, yang mayoritas merupakan "produk kolonialisme", memiliki sistem politik pemerintahan yang berbeda-beda.
Ada yang menganut sistem kerajaan, kesultanan, keamiran, republik, demokrasi, federalisme, sosialisme, dan seterusnya. Jelasnya, khilafah itu merupakan "ijtihad politik" atas sejumlah ajaran Islam, bukan "sistem politik Islam" itu sendiri.
***
Kesalahan selanjutnya adalah menganggap HT sebagai kelompok pacifis" atau kelompok pecinta gerakan perdamaian dan nirkekerasan (nonviolence). Anggapan ini hanya separuh benar.
HT bukan dan jauh berbeda dengan kelompok Kristen Anabaptis (Amish, Mennonite, atau Brethren in Christ) atau Quaker yang menjunjung tinggi filosofi pacifisme (gerakan damai secara total tanpa kekerasan, simak studi Robert Holmes, Pacifism: A Philosophy of Nonviolence).
HT menggunakan cara-cara damai hanya sebagai "sasaran antara" untuk menuju terciptanya sebuah "negara khilafah global", yang membentang dari Afrika Utara sampai Asia Tenggara.
Strategi yang ditempuh HT untuk menggapai cita-cita atau tujuan pendirian negara "Khilafah Islam" itu dibagi menjadi tiga tahap (selanjutnya lihat studi Houriya Ahmed, Hizb ut-Tahrir: Ideology and Strategy).
Tahap pertama adalah menciptakan "kader inti" yang akan membimbing, mengarahkan, dan menyebarkan spirit, cita-cita, dan tujuan HT. Kelompok inti ini berfungsi semacam "culture circle" dalam teori difusionisme mazhab Jerman, yang bertugas sebagai agen penyebaran kebudayaan sebuah masyarakat.
Kelompok ini semacam "mesin parpol" atau "lokomotif" yang menggerakkan gerbong-gerbong HT. Jumlah mereka mungkin tidak banyak tetapi sangat militan dan loyal terhadap ideologi Islamisme parpol (HT).
Setelah terbentuk grup inti ini, tahap berikutnya (kedua) adalah mewajibkan anggota utama gerakan HT ini untuk berdakwah, kampanye, dan propaganda meyakinkan publik Muslim tentang doktrin-doktrin HT, khususnya sistem khilafah.
Masifnya aktivitas HT di sejumlah negara, termasuk Indonesia, melalui dakwah di tivi, pengajian atau tabligh akbar, seminar nasional, konferensi internasional, dsb menunjukkan bahwa parpol ini sepertinya sekarang sedang menjalankan strategi tahap kedua: menciptakan "kesadaran publik" (Muslim) tentang pentingnya khilafah sebagai pengganti sitem politik pemerintahan dan ideologi negara setempat yang mereka anggap memiliki "cacat epistemologis".
Strategi terakhir (ketiga) adalah pengubahan rezim alias revolusi. Ketika dukungan publik Muslim dianggap sudah cukup, HT akan mengarahkan dukungan itu untuk melakukan proses pengubahan politik dari "rezim sekuler" setempat, ke sistem pemerintahan Islamis model Khilafah.
Doktrin HT mengajarkan, proses transisi politik tersebut harus dilakukan secara damai karena menurutnya, hukum Islam melarang atau mengharamkan tindakan kekerasan, termasuk perlawanan bersenjata, sebagai mekanisme atau jalan menegakkan Negara Khilafah.
Menurut HT, hanya khalifah (sebuah jabatan politik tertinggi dalam sistem kekhilafahan seperti raja yang belum ada hingga kini, karena Negara Khilafah tak kunjung berdiri) yang boleh menyerukan jihad dalam pengertian perang atau pertempuran.
Meskipun demikian, HT tidak menutup kemungkinan sebuah transisi politik melalui "kudeta militer", apabila dirasa sudah cukup banyak anggota militer yang menjadi anggota HT atau minimal mengamini doktrin-doktrin HT.
Meskipun mengharapkan dukungan militer untuk menggulingkan kekuasaan yang ada atau mengiyakan "kudeta militer" sebagai salah satu medium pendirian Negara Khilafah, HT tetap menganggap diri sebagai gerakan anti-kekerasan.
HT berargumen, intervensi militer itu sebagai "pertolongan luar" (nusrah) karena organ militer tidak memiliki hubungan langsung dengan HT. Memang HT pernah disinyalir terlibat dalam proses kudeta militer gagal di Yordania (pada 1968-1969) dan Mesir (1974).
Salah satu ciri khas kampanye dan propaganda HT (termasuk HTI) memang mendekati kalangan militer. Demi memuluskan jalan pendirian Negara Khilafah, HT tidak pernah mengkritik apalagi konfrontasi langsung dengan militer.
Sebaliknya, HT bahkan mendekati dan merayu para militer agar mendukung visi, misi, dan cita-citanya dengan harapan kelak bisa mendukung pendirian Negara Khilafah, baik melalui "revolusi massa" maupun "kudeta militer".
***
Penting juga untuk dicatat. Walaupun doktrin HT secara resmi tidak membolehkan cara-cara kekerasan fisik tetapi dakwah, narasi, kampanye, dan propaganda HT yang sangat provokatif (misalnya doktrin dan wacana HT yang anti-Barat, Semitisme, sekularisme, dan demokrasi) serta sangat hiperbolik dan simplistik (misalnya menganggap "Barat kafir" memusuhi Islam dan kaum Muslim; rezim sekuler-demokrasi menindas umat Islam, dsb) kerap kali mempengaruhi para kader dan simpatisannya untuk melakukan kekerasan, radikalisme, dan terorisme.
Fanatisme dan indoktrinasi yang berlebihan dan antagonistik (misalnya, non-Muslim versus Muslim, Barat versus Arab, Muslim Islami versus Muslim sekuler, dsb) telah menyebabkan proses radikalisasi dan militansi di kalangan anggota dan pendukung HT, serta berpotensi memupuk rasa kebencian berlebihan terhadap non-Muslim maupun umat Islam non-HT.
Proses selanjutnya, orang yang sudah mengalami radikalisasi dan militansi ini, jika waktu dan momentum telah tiba, akan sangat mudah untuk dimobilisir dan digerakkan melakukan tindakan kekerasan.
Ada cukup banyak studi akademik maupun policy studies yang mengaitkan HT dengan sejumlah peristiwa terorisme global, radikalisme regional, dan kekerasan domestik di berbagai negara, baik negara-negara Barat, Asia Tengah, maupun kawasan Arab dan Timur Tengah.
Beberapa karya yang mengulas kekerasan dan ektremisme yang dilakukan oleh para kader dan simpatisan HT di sejumlah negara, antara lain Daniel Ruder (Long War in Central Asia: Hizb-ut-Tahrir’s Caliphate), Franco Burgio (Islamist Movements in Uzbekistan), atau Zeyno Baran (Hizb ut-Tahrir Islam’s Political Insurgency).
Zeyno Baran, peneliti di Hudson Institute, menyebut Hizbut Tahrir sebagai "a conveyor belt for terrorists" lantaran keterlibatan sejumlah aktivis, kader, maupun simpatisan HT dalam berbagai aksi terorisme dan radikalisme di berbagai negara.
Dalam konteks Indonesia, meskipun belum terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik tetapi HTI telah melakukan "kekerasan kultural" (dengan menebar kebencian terhadap siapa saja, Muslim maupun bukan, yang tidak setuju dengan doktrin-doktrin HT) dan "kekerasan struktural" (perlawanan wacana terhadap Pemerintah RI, Pancasila, maupun Konstitusi UUD 1945) yang semua itu sangat membahayakan persatuan, kebinekaan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Karena itu, sekali lagi, saya menilai upaya politik pemerintah yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan tindakan tepat demi menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih toleran, pluralis, damai, humanis, dan nasionalis.