Liputan6.com, Jakarta Pekan pertama Ramadhan 1442 Hijriah, Presiden Jokowi dan Wapres KH. Ma’ruf Amin meluncurkan Gerakan Cinta Zakat di Istana Negara, Kamis (15/4/2021). Ini lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilakukan pada minggu kedua atau pertengahan bulan puasa.
Hal tersebut menunjukkan antusiasme Kepala Negara yang besar dalam semangat membumikan filantropi Islam. Tentu, sebagai anak-anak bangsa, spirit yang dikobarkan RI-1 ini, patut didukung penuh dan bersama-sama digaungkan ke seluruh penjuru Tanah Air.
Baca Juga
Pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat Tahun 2021, di Jakarta, 4-6 April 2021, penulis turut menjadi narasumber dalam kegiatan nasional yang mengangkat tema “Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”.
Advertisement
Seperti diketahui, keuangan sosial merupakan bagian penting dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Dan sebagai bagian dari komponen itu, zakat, infak dan sedekah (ZIS) turut berperan dalam pengentasan kemiskinan.
Kontribusi penurunan kemiskinan dari sektor ZIS, adalah sebesar 16% dari jumlah penurunan kemiskinan sebanyak 880.000 jiwa, pada periode September 2018-September 2019. Kontribusi penurunan kemiskinan dari penyaluran dana ZIS, adalah 0,5% dibandingkan dengan angka kemiskinan nasional sebanyak 24,7 juta jiwa, pada tahun 2019.
Zakat Solusi Kemandirian di Tengah Pandemi
Zakat juga unjuk solusi saat pandemi Covid 19. Misal pada sektor ekonomi, banyak program pemberdayaan mustahik baru yang terdampak pelemahan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Corona itu.
Beragam program juga direalisasikan untuk sektor pendidikan, sosial dan kemanusiaan. Penanggulangan dan pencegahan Covid 19, dilakukan melalui pendistribusian beragam donasi, beasiswa serta edukasi berupa kampanye dan seruan kepada masyarakat. Dana zakat disalurkan ke publik yang rentan dalam bentuk bantuan tunai Cash For Work dan Paket Logistik Keluarga dan program-program pemberdayaan UMKM terdampak.
Di sektor kesehatan, ada pendistribusian alat pelindung diri (APD) untuk mustahik, penyediaan ruang isolasi bagi daerah yang kekurangan, penyemprotan disinfektan yang diprioritaskan ke zona merah, pemasangan instalasi cuci tangan di tempat yang memiliki potensi besar klaster Covid 19 seperti stasiun kereta api, halte busway, terminal bus dan sebagainya.
Meski demikian, berbagai kreasi dan inovasi layanan pengumpulan, pendistribusian dan program-program lainnya, ke depan BAZNAS masih menghadapi sejumlah tantangan.
Seperti, peningkatan kesadaran (awareness) publik tentang berzakat. Sebab, masih ada kekeliruan di kalangan umat Islam bahwa yang dianggap wajib hanya zakat fitrah, padahal ada keharusan untuk menunaikan zakat mal. Juga ada masyarakat yang tak bisa membedakan infak dengan zakat. Mereka menyangka, dengan berinfak tidak perlu lagi berzakat. Semua ini karena literasi zakat yang masih minim dan menjadi tantangan bagi setiap Muslim dan BAZNAS.
Dan yang terpenting juga mengoptimalisasi sistem penyaluran, penguatan SDM, serta research and development atau litbang perzakatan. Juga penguatan regulasi, kelembagaan, dan tata kelola perzakatan.
Kemudian, penguatan sistem informasi ZIS nasional berupa integrasi data muzaki (single ID zakat). Selanjutnya, integrasi pelaporan kinerja BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), integrasi data penerima manfaat (mustahik) zakat dengan data terpadu serta kesejahteraan sosial berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Advertisement
BAZNAS Terus Berkembang
Sejak 2016, BAZNAS juga menggarap agenda besar inovasi penghimpunan dan penyaluran ZIS lewat platform digital. Namun ini sedang terus diperbaiki dan disempurnakan. Juga kemajuan-kemajuan lainnya, rutin dilakukan peninjauan (review), termasuk reformulasi skema penghitungan potensi dan realisasi penghimpunan zakat nasional.
Lalu, perluasan literasi dan inklusi harta kena zakat kontemporer (saham, perniagaan, dan lain-lain) dan digitalisasi penghimpunan zakat secara sinergis dengan perbankan serta pemanfaatan teknologi finansial atau fintech (financial technology).
BAZNAS juga menyasar optimalisasi penggunaan sistem informasi manajemen organisasi pengelola zakat (OPZ); pemanfaatan teknologi pada program pendistribusian dan pendayagunaan zakat; penguatan program penyaluran ZIS berupa community development dan microfinance bagi usaha mikro halal.
Untuk penguatan dan pengembangan zakat di Indonesia, tentu ada peran strategis pemerintah dan DPR. Terutama dalam optimasi dan penyelarasan regulasi. Yakni berupa penyusunan legislasi seperti undang-undang bersama turunannya semimsal peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri agama (PMA), peraturan BAZNAS (perbaznas) serta penyelarasan antarproduk hukum.
Selain itu, masih terkait peran pemerintah, ada aspek pembinaan. Yaitu, memastikan seluruh operasional dan aktivitas pemangku kepentingan zakat berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan konstitusi. Kini dipertegas Pemimpin BAZNAS 2020-2025 dengan menerapkan prinsip tata kelola “aman syari, aman regulasi dan aman NKRI”.
Kemudian melakukan sinkronisasi terkait penyelesaian permasalahan isu zakat nasional dan daerah, melalui koordinasi dengan semua stakeholders terkait. Dan hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah, masalah partisipasi. Yakni, dukungan pemerintah dan penyempurnaan infrastruktur dasar seperti teknologi, sarana dan prasarana pendukung.
Berikut langkah-langkah penguatan ekosistem zakat nasional. Antara lain, peningkatan ketercakupan informasi pengelolaan zakat, peningkatan pemerataan layanan pengelolaan zakat, peningkatan kualitas pengelolaan zakat, peningkatan sinergi pengelolaan zakat dengan program mengatasi kemiskinan yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis (muzaki, mitra CSR dan sebagainya). Selanjutnya, meningkatkan konektivitas pengelolaan zakat dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Dengan demikian, diharapkan BAZNAS bisa terus mengembangkan program-program kreatif-inovatif dan membangun sinergitas dengan semua stakeholders. Ini dalam rangka penguatan kelembagaan dan optimasi peran strategis zakat, dalam ekosistem perekonomian nasional Indonesia.